Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com
Hotspot: BI Setuju Kenaikan Harga BBM Bersubsidi - Thursday, 23 February 2012 12:20
Hotspot: Menteri Perindustrian komentari "Esemka" - Wednesday, 11 January 2012 09:57
Hotspot: 750 Personel Polri dan TNI Amankan Timika - Wednesday, 30 November 2011 12:05
Hotspot: Satu Lagi Korban Jembatan Kartanegara Ditemukan - Monday, 28 November 2011 10:00
Hotspot: Freeport Tawarkan Gaji Rp 12,7 juta/bulan - Wednesday, 23 November 2011 14:00
Hotspot: BI Keluarkan Kebijakan Lalu Lintas Devisa - Monday, 03 October 2011 15:31
Hotspot: Wujudkan "Internal Act Security" For Indonesia - Thursday, 29 September 2011 08:37
Hotspot: Bom Solo Tidak Membatalkan Sidang Asian Parliamentary Assembly - Wednesday, 28 September 2011 15:46
Hotspot: KPK Periksa Ali Mudhori dan Iskandar Pasajo - Thursday, 15 September 2011 11:55

Pengurusan Akta Warga Miskin

User Rating:  / 0
PoorBest 

SLEMAN - Akta kelahiran merupakan dukumen penting bagi masyarakat. Termasuk bagi keluarga miskin.

Akta kelahiran tak sekadar bukti seseorang tercatat secara legal sebagai warga Negara. Akta itu juga dibutuhkan untuk berbagai hal termasuk membuat kartu keluarga, paspor, asuransi, dan persyaratan perkawinan.
Namun, untuk memperoleh akta kelahiran itu tidak mudah. Padahal, masyarakat dinilai punya kesadaran lumayan tinggi untuk mengurus akta tersebut.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi warga miskin untuk mendapatkan akta kelahiran anaknyan pun selaman ini terkesan ribet. Warga harus melalui proses birokrasi yang rumit. Biayanya pun juga tidak murah.
”Apakah memang aturan seperti itu. Apa tak bisa dipermudah,” keluh Martono, salah seorang petugas pendamping Program Keluarga Harapan, Selasa (21/6).  Keluhan itu disampaikan Martono saat diskusi panel tentang permohonan akta kelahiran dan kesempatan beasiswa bagi siswa keluarga miskin di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman.

Menurut Martono, warga yang didampinginya termasuk dari keluarga sangat miskin. Mereka tinggal di tiga desa di kecamatan Prambanan. Yakni Gayamharjo, Wukirharjo, dan Sambirejo. Alhasil, warga kesulitan memenuhi ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. ”Ironisnya, keterlambatan pengurusan akta akan mengantarkan seseorang harus berhadapan dengan hakim di meja hijau,” keluhnya kembali.

Ia memaparkan setidaknya ada delapan syarat yang harus dipenenuhi warga miskin yang ingin mengurus akta kelahiran untuk keluarganya. Syarat itu di antaranya pemohon merupakan warga Sleman, membawa surat pengantar dari desa atau kelurahan, fotokopi surat kelahiran anak dari desa, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.

Selain itu, pemohon juga harus membawa fotokopi surat nikah, fotokopi ijazah sekolah bagi yang memiliki, dan membawa dua saksi minimal berusia 21 tahun serta fotokopi KTP-nya. ”Orang tua harus datang langsung ke kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dan semua surat harus telah dilegalisir,” ujar Suyanto, staf kantor Dinas Dukcapil Sleman yang ditunjuk sebagai pembicara diskusi.

Ada beberapa catatan bagi calon pemohon. Mengacu regulasi, seseorang yang lahir setelah 1 Januari 2007 hingga keterlambatan 1 tahun dari tanggal kelahiran itu harus memperoleh persetujuan dari pengadilan negeri untuk mengurus akta kelahiran. Selanjutnya, pemohon harus mencatatkan di Dinas Dukcapil. Selain itu, mengajukan surat permohonan bantuan biaya pencatatan akta kelahiran kepada kepala dinas Dukcapil. 

“Untuk bantuan denda sidang di Pengadilan Negeri sebesar Rp 200 ribu, sedangkan pengurusan akta di kantor Dukacapil gratis,” jelas Suyanto.

Anggota Komisi D DPRD Sleman Huda Tri Yudiana menyoroti keharusan membawa dua saksi bagi keluarga miskin yang ingin mengajukan bantuan biaya pengurusan akta. ”Apalagi butuhnya dua orang saksi. Itu jelas menambah ongkos jalan. Seharusnya itu bisa mendapat dispensasi,” tegas politisi PKS tersebut.

Huda member solusi yakni saksi tidak harus ikut ke kantor Dukcapil. Saksi cukup menyertakan surat keterangan dilegalisasi kepala desa.

”Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit sih,” ujarnya. (yog)

Jelajah Negeri Lainnya

Menelusuri Jambi: Petualangan Romantisme Masa Lalu Berbalut Keindahan Masa Kini

Jambi mungkin tidak setenar tetangganya, Palembang yang belum lama menjadi tuan rumah perhelatan...

Read more...
Indahnya Bogor Menir yang Perawan

Indahnya Bogor Menir yang Perawan

WOW... keren. Keren banget. Beberapa anggota rombongan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI)...

Read more...
Piramida Sadahurip lebih tua dari Piramida Giza

Piramida Sadahurip lebih tua dari Piramida Giza

Dari hasil penelitian intensif dan uji karbon dipastikan bahwa umur bangunan yang terpendam...

Read more...

PARU PARU KOTA Banyuwangi

Banyuwangi. Telah menjadi kebiasaan bahwa tiap-tiap pemimpin daerah dalam memajukan daerahnya menerapkan...

Read more...

Banyak Warga Menunda Permohonan Sertifikat

Banyuwangi. Dengan berbagai macam alasan, lama kelamaan semakin banyak warga yang kecewa...

Read more...

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, akan mendeportasi Tirana Hassan

Surabaya - Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya memutuskan akan mendeportasi Tirana Hassan,...

Read more...
Andreas Harsono dan Peneliti Australi Di Tahan di Imigrasi Tg. Perak

Andreas Harsono dan Peneliti Australi Di Tahan di Imigrasi Tg. Perak

Bersama dengan Tirana Hassan, peneliti asal Australia, Andreas Harsono yang aktifis HAM dan...

Read more...

Warga Sukabumi Dukung Perda Pendidikan Islam

Sukabumi. Keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang wajib belajar pendidikan Islam di Kabupaten...

Read more...

Karangasem Terima Bansos Kemenag 1.182.000.000

Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH menyerahkan secara simbolis paket bantuan sosial Kemetrian...

Read more...
Disinyalir, Proyek Dermaga Pantai Boom Banyuwangi Muspro

Disinyalir, Proyek Dermaga Pantai Boom Banyuwangi Muspro

Lama kelamaan para nelayan yang biasa bongkar ikan di pelabuan boom Banyuwangi mengeluh dan...

Read more...
Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com