SLEMAN - Akta kelahiran merupakan dukumen penting bagi masyarakat. Termasuk bagi keluarga miskin.
Akta kelahiran tak sekadar bukti seseorang tercatat secara legal sebagai warga Negara.
Akta itu juga dibutuhkan untuk berbagai hal termasuk membuat kartu keluarga, paspor, asuransi, dan persyaratan perkawinan.
Namun,
untuk memperoleh akta kelahiran itu tidak mudah. Padahal, masyarakat
dinilai punya kesadaran lumayan tinggi untuk mengurus akta tersebut.
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi warga miskin untuk mendapatkan akta kelahiran
anaknyan pun selaman ini terkesan ribet. Warga harus melalui proses
birokrasi yang rumit. Biayanya pun juga tidak murah.
”Apakah memang
aturan seperti itu. Apa tak bisa dipermudah,” keluh Martono, salah
seorang petugas pendamping Program Keluarga Harapan, Selasa (21/6).
Keluhan itu disampaikan Martono saat diskusi panel tentang permohonan
akta kelahiran dan kesempatan beasiswa bagi siswa keluarga miskin di
aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman.
Menurut Martono, warga yang didampinginya termasuk dari keluarga sangat miskin. Mereka tinggal di tiga desa di kecamatan Prambanan. Yakni Gayamharjo, Wukirharjo, dan Sambirejo. Alhasil, warga kesulitan memenuhi ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. ”Ironisnya, keterlambatan pengurusan akta akan mengantarkan seseorang harus berhadapan dengan hakim di meja hijau,” keluhnya kembali.
Ia memaparkan setidaknya ada delapan syarat yang harus dipenenuhi warga miskin yang ingin mengurus akta kelahiran untuk keluarganya. Syarat itu di antaranya pemohon merupakan warga Sleman, membawa surat pengantar dari desa atau kelurahan, fotokopi surat kelahiran anak dari desa, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.
Selain itu, pemohon juga harus membawa fotokopi surat nikah, fotokopi ijazah sekolah bagi yang memiliki, dan membawa dua saksi minimal berusia 21 tahun serta fotokopi KTP-nya. ”Orang tua harus datang langsung ke kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dan semua surat harus telah dilegalisir,” ujar Suyanto, staf kantor Dinas Dukcapil Sleman yang ditunjuk sebagai pembicara diskusi.
Ada beberapa catatan bagi calon pemohon. Mengacu regulasi, seseorang yang lahir setelah 1 Januari 2007 hingga keterlambatan 1 tahun dari tanggal kelahiran itu harus memperoleh persetujuan dari pengadilan negeri untuk mengurus akta kelahiran. Selanjutnya, pemohon harus mencatatkan di Dinas Dukcapil. Selain itu, mengajukan surat permohonan bantuan biaya pencatatan akta kelahiran kepada kepala dinas Dukcapil.
“Untuk bantuan denda sidang di Pengadilan Negeri sebesar Rp 200 ribu, sedangkan pengurusan akta di kantor Dukacapil gratis,” jelas Suyanto.
Anggota Komisi D DPRD Sleman Huda Tri Yudiana menyoroti keharusan membawa dua saksi bagi keluarga miskin yang ingin mengajukan bantuan biaya pengurusan akta. ”Apalagi butuhnya dua orang saksi. Itu jelas menambah ongkos jalan. Seharusnya itu bisa mendapat dispensasi,” tegas politisi PKS tersebut.
Huda member solusi yakni saksi tidak harus ikut ke kantor Dukcapil. Saksi cukup menyertakan surat keterangan dilegalisasi kepala desa.
”Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit sih,” ujarnya. (yog)

Jambi mungkin tidak setenar tetangganya, Palembang yang belum lama menjadi tuan rumah perhelatan...
Read more...WOW... keren. Keren banget. Beberapa anggota rombongan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI)...
Read more...Dari hasil penelitian intensif dan uji karbon dipastikan bahwa umur bangunan yang terpendam...
Read more...Banyuwangi. Telah menjadi kebiasaan bahwa tiap-tiap pemimpin daerah dalam memajukan daerahnya menerapkan...
Read more...Banyuwangi. Dengan berbagai macam alasan, lama kelamaan semakin banyak warga yang kecewa...
Read more...Surabaya - Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya memutuskan akan mendeportasi Tirana Hassan,...
Read more...Bersama dengan Tirana Hassan, peneliti asal Australia, Andreas Harsono yang aktifis HAM dan...
Read more...Sukabumi. Keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang wajib belajar pendidikan Islam di Kabupaten...
Read more...Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH menyerahkan secara simbolis paket bantuan sosial Kemetrian...
Read more...Lama kelamaan para nelayan yang biasa bongkar ikan di pelabuan boom Banyuwangi mengeluh dan...
Read more...