Sukabumi. Keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang wajib belajar
pendidikan Islam di Kabupaten Sukabumi dinilai efektif. Pasalnya,
tingkat keikutsertaan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah
diniyah (MD) mulai meningkat.
"Meskipun belum seratus persen
tapi ada peningkatan," terang Kepala Bagian Bina Keagamaan, Setda
Pemkab Sukabumi, Ali Iskandar, kepada Republika, Rabu (14/9).
Perda
Nomor 8 Tahun 2009 tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman
masyarakat terutama umat Islam terhadap ajaran Islam. Ditambahkan Ali,
sebelum dituangkan dalam bentuk perda, Bupati Sukabumi, Sukmawijaya
telah mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2006.
Selain
itu dalam pelaksanaan di lapangan dirinci lebih lanjut dalam bentuk
instruksi bupati. Menurut Ali, kewajiban pelajar SD untuk sekolah di MD
secara jelas dimasukkan dalam perda tersebut.
Bahkan sertifikat
belajar di MD dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar
ketingkatan SMP. Namun diakui Ali, untuk kelulusan di SMP harus
dilakukan tes kepada anak yang mendaftar.
Sehingga anak yang
tidak mempunyai kemampuan baca tulis Alquran kemungkinan tidak lolos
untuk masuk di SMP yang ditujunya. Kewajiban untuk sekolah di MD, terang
Ali, disebabkan terbatasnya materi pelajaran agama di sekolah umum.
Oleh
karenanya diperlukan pendidikan agama tambahan di MD yang biasanya
digelar pada sore hari. Saat ini jumlah MD di Kabupaten Sukabumi
mencapai sebanya 2.700 unit. Jumlah tersebut dinila cukup untuk
menampung semua pelajar SD. (am/aw/ads)

Jambi mungkin tidak setenar tetangganya, Palembang yang belum lama menjadi tuan rumah perhelatan...
Read more...WOW... keren. Keren banget. Beberapa anggota rombongan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI)...
Read more...Dari hasil penelitian intensif dan uji karbon dipastikan bahwa umur bangunan yang terpendam...
Read more...Banyuwangi. Telah menjadi kebiasaan bahwa tiap-tiap pemimpin daerah dalam memajukan daerahnya menerapkan...
Read more...Banyuwangi. Dengan berbagai macam alasan, lama kelamaan semakin banyak warga yang kecewa...
Read more...Surabaya - Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya memutuskan akan mendeportasi Tirana Hassan,...
Read more...Bersama dengan Tirana Hassan, peneliti asal Australia, Andreas Harsono yang aktifis HAM dan...
Read more...Sukabumi. Keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang wajib belajar pendidikan Islam di Kabupaten...
Read more...Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH menyerahkan secara simbolis paket bantuan sosial Kemetrian...
Read more...Lama kelamaan para nelayan yang biasa bongkar ikan di pelabuan boom Banyuwangi mengeluh dan...
Read more...