Surabaya
- Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya memutuskan akan mendeportasi
Tirana Hassan, peneliti asal Australia. Keputusan itu diambil setelah
Tirana diperiksa penyidik sejak Selasa siang, 20 September 2011.
Dalam pemeriksaan itu Tirana didampingi aktivis hak asasi manusia
Andreas Harsono. "Kami sudah memprosesnya dan telah melaporkan hasilnya
ke pusat. Yang bersangkutan mengadakan riset tanpa izin, sehingga bisa
dideportasi," kata juru bicara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Jawa Timur Cahyo Sejati.
Setelah
diperiksa di kantor Imigrasi, Tirana dan Andreas dibawa ke Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur di Jalan
Kayun, Surabaya, yang membawahkan kantor Imigrasi Tanjung Perak. Di
tempat ini mereka masih menunggu lagi untuk proses administrasi.
Andreas
telah dibebaskan oleh penyidik. Namun ia masih tetap mendampingi
Tirana, selama warga negara asing itu diperiksa oleh interogator
Imigrasi bernama Jaecky Gerung. Menurut sumber Tempo, pemeriksaan terhadap Tirana berganti-ganti pasal.
Awalnya
dia diperiksa karena tidak dapat menunjukkan paspor yang diakui Tirana
tertinggal di hotel. Namun materi pemeriksaan bergeser kepada penelitian
Tirana yang dilakukan tanpa izin dan orang asing memasuki daerah
terlarang.
Menurut
Andreas, deportasi bukan solusi yang tepat dalam perkara ini.
"Deportasi akan menciptakan kesan pemerintah menutup-nutupi kasus
pelanggaran hak asasi manusia, toh Tirana memang hendak pulang ke
negaranya," kata Andreas.
Andreas
dan Tirana ditangkap petugas Polres Sampang, Senin lalu. Penangkapan
berlangsung di Dusun Nangkernang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Peneliti dari Human Right Watch, sebuah LSM internasional yang
berkedudukan di New York, Amerika Serikat, itu sedang menelisik
keberadaan minoritas Syiah di Indonesia.
Selama
di kantor Kepolisian Resor Sampang, Andreas dan Tirana menjalani
pemeriksaan selama sembilan jam. Karena tidak ada bukti tindak pidana
yang dilakukan keduanya, akhirnya mereka diserahkan kepada pihak
Imigrasi Surabaya. Penyerahan itu karena salah seorang peneliti, Tirana,
berkewarganegaraan Australia dan paspornya ditinggalkan di penginapan.
TEMPO Interaktif,
KUKUH S. WIBOWO

Jambi mungkin tidak setenar tetangganya, Palembang yang belum lama menjadi tuan rumah perhelatan...
Read more...WOW... keren. Keren banget. Beberapa anggota rombongan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI)...
Read more...Dari hasil penelitian intensif dan uji karbon dipastikan bahwa umur bangunan yang terpendam...
Read more...Banyuwangi. Telah menjadi kebiasaan bahwa tiap-tiap pemimpin daerah dalam memajukan daerahnya menerapkan...
Read more...Banyuwangi. Dengan berbagai macam alasan, lama kelamaan semakin banyak warga yang kecewa...
Read more...Surabaya - Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya memutuskan akan mendeportasi Tirana Hassan,...
Read more...Bersama dengan Tirana Hassan, peneliti asal Australia, Andreas Harsono yang aktifis HAM dan...
Read more...Sukabumi. Keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang wajib belajar pendidikan Islam di Kabupaten...
Read more...Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH menyerahkan secara simbolis paket bantuan sosial Kemetrian...
Read more...Lama kelamaan para nelayan yang biasa bongkar ikan di pelabuan boom Banyuwangi mengeluh dan...
Read more...