Banyuwangi.
Dengan berbagai macam alasan, lama kelamaan semakin banyak warga yang kecewa dan menunda bahkan batal melakukan pengurusan sertifikat atas tanah dan bangunan yang dimiliki. Bahkan tidak sedikit pula warga yang mengeluhkan tentang adanya proses sertifikat waktunya terlalu lama.
Kekecewaan tersebut dipicu dengan adanya blangko Akta Jual Beli (AJB) yang disediakan oleh pemerintah selama berbulan-bulan kosong.” Bulan juni dan juli kemarin (2011), saya ke kelurahan berniat mengurus sertipikat tanah kapling, kata pegawai kelurahan blangkonya habis dan disuruh kembali minggu depan dan bulan depan. Karena blangko masih belum ada, saya disuruh ke kecamatan. Sampai di kecamatan tidak ada keterangan yang berarti dan disuruh kembali ke kelurahan. Sebenarnya itu gimana dan mana yang benar kok seperti di pingpong ? “. Kata beberapa warga.
Dirinya menambahkan “ Karena merasa di pingpong, maka kami dating ke salah satu notaries. Meskipun ada sedikit selisih biaya, tapi menurut informasi prosesnya lebih cepat. Akan tetapi, ketika di notaries ada keterangan yang memuaskan, meskipun blangko Akta Jual Beli (AJB) sama-sama habis “. Katanya.
Hasil dari pada investigasi ke beberapa Kepala Kelurahan dan Kepala Desa membenarkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, blangko Akta Jual Beli tidak ada. Sehingga banyak warganya yang menunda mengurus sertifikat tanahnya. “ Memang dalam tiap bulan ada satu atau dua warga yang mau ngurus sertipikat. Karena blangko habis, maka pengurusannya ditunda pada bulan selanjutnya “. Terangnya.
Sementara Eddy Suwignyo, Seketaris Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyuwangi, membenarkan terjadinya kekosongan blangko akta jual beli “ Memang dalam beberapa bulan terakhir ini blangko AJB habis dan baru bulan ini ( September 2011) kiriman dari pusat datang “ Kata orang nomer dua di Kantor BPN Banyuwangi.
Dirinya menambahkan, selain kiriman dari pusat terlambat, volume pemohon proses pembuatan sertipikat tanah meningkat tajam dan melebihi kuota. Sehingga terjadi kekurangan blangko dan itu terjadi tidak hanya di Banyuwangi. Akan tetapi se Jawa Timur bahkan se Indonesia. Karena proses lelangnya di sentralkan di pusat.
Terkait masalah perbedaan waktu menyangkut proses yang diajukan melalui Notaris dan Camat, Eddy S menegaskan “ Kami tidak membedakan proses yang diajukan melalui kecamatan maupun notaries. Semua kami perlakukan sama “. Tegasnya. (dod)

Jambi mungkin tidak setenar tetangganya, Palembang yang belum lama menjadi tuan rumah perhelatan...
Read more...WOW... keren. Keren banget. Beberapa anggota rombongan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI)...
Read more...Dari hasil penelitian intensif dan uji karbon dipastikan bahwa umur bangunan yang terpendam...
Read more...Banyuwangi. Telah menjadi kebiasaan bahwa tiap-tiap pemimpin daerah dalam memajukan daerahnya menerapkan...
Read more...Banyuwangi. Dengan berbagai macam alasan, lama kelamaan semakin banyak warga yang kecewa...
Read more...Surabaya - Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya memutuskan akan mendeportasi Tirana Hassan,...
Read more...Bersama dengan Tirana Hassan, peneliti asal Australia, Andreas Harsono yang aktifis HAM dan...
Read more...Sukabumi. Keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang wajib belajar pendidikan Islam di Kabupaten...
Read more...Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, SH menyerahkan secara simbolis paket bantuan sosial Kemetrian...
Read more...Lama kelamaan para nelayan yang biasa bongkar ikan di pelabuan boom Banyuwangi mengeluh dan...
Read more...