TKI bernama Juju Juhana asal Desa Karangsembung, Kadipaten,
Majalengka, Jawa Barat, meninggal saat mencoba kabur dari majikannya.
Juju berangkat ke Arab pada Juni 2011.Jakarta. DILAPORKAN meninggal sejak 28
September 2011, satu TKI yang meninggal di Arab Saudi, hingga saat ini
permintaan keluarganya untuk memulangkan jenazahnya sejak 3 Oktober
masih belum dilaksanakan oleh pemerintah.
TKI bernama Juju Juhana asal Desa Karangsembung, Kadipaten,
Majalengka, Jawa Barat, meninggal saat mencoba kabur dari majikannya.
Juju berangkat ke Arab pada Juni 2011 melalui PT Dinasti Insan Mandiri,
dengan No Paspor: AP 801136 dan Nomor ID: 1019440781.
"Juju meninggal dunia karena berusaha melarikan diri dari rumah
majikan di lantai tiga dengan menggunakan seprai. Ada dugaan, jika Juju
meninggal bulan Juni atau dua minggu bekerja, namun kematian Juju baru
dilaporkan pada tanggal 28 September 2011," papar Anggota Komisi IX DPR
RI, Rieke Diah Pitaloka setelah ditemui pihak keluarganya di Gedung DPR
RI, Jakarta, Selasa (22/11).
Selain menemui Komisi IX, keluarga Juju juga bertemu langsung dengan
Menakertrans, Muhaimin Iskandar, disela rapat dengar pendapat umum
(RDPU) di Komisi IX (22/11). Dan Muhaimin berjanji akan segera
memulangkan jenazah Juju dan membantu pemenuhan hak-hak normatif Juju
(upah dan asuransi) kepada keluarga.
Menurut Rieke, permasalahan Juju merupakan bukti tidak adanya
perlindungan kepada TKI, dalam hal ini pemerintah jelas melanggar UU
Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri.
"Meskipun pemerintah melakukan moratorium TKI ke Arab Saudi, namun
langkah ini dinilai masyarakat merupakan langkah lambat. Pemerintah juga
lambat dalam penyelesaian kasus seperti kasus Juju.”
“Padahal keluarga telah memberikan permohonan pemulangan jenazah
sejak 3 Oktober 2011. Informasi kepastian kepulangan jenasah masih belum
pasti," sambung Politisi asal PDI Perjuangan itu.
Selain itu, Rieke menjelaskan, sesuai dengan Permenakertrans Nomor 7
tahun 2010 tentang Asuransi TKI, dibagian lampiran disebutkan bahwa
resiko meninggal dunia, maka pihak keluarga harus mendapatkan jaminan
kematian sebesar 100% x Rp 50.000.000, dan biaya pemakaman senilai 100%
x Rp 5.000.000. (am/aw/ads)

Balikpapan, Kalimantan Timur. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan investasi...
Read more...Sebelumnya kapal yang diduga mengangkut sekitar 250 orang pencari suaka ini tengegelam akibat ...
Read more...Sebelumnya kapal yang diduga mengangkut sekitar 250 orang pencari suaka ini tengegelam akibat ...
Read more...BENGKULU. Para petani di Desa Srikoncoro Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu mulai...
Read more...TKI bernama Juju Juhana asal Desa Karangsembung, Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat, meninggal...
Read more...Ditengah konflik antara umat muslim dan kristen di Indonesia, kabar mengejutkan datang dari...
Read more...Banyuwangi. Seringkali asset pemerintah dimanfatatkan oleh oknum PNS yang tidak bertanggung...
Read more...Selain macet dan banjir, Jakarta kini juga didera krisis air bersih. Pasca jebolnya tanggul...
Read more...Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan enam rekomendasi terkait proyek...
Read more...Undang-undang mensyaratkan izin Jaksa Agung jika ingin memeriksa jaksa aktif. Tapi, Antasari...
Read more...