Kekuasaan negara berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 kini terdesentralisasi
seluas-luasnya ke daerah. Konsekuensinya kekuasaan fiskal yang turut
didesentralisasi ke daerah berpengaruh terhadap semakin besarnya aliran
keuangan negara ke daerah, baik melalui Dana Bagi Hasil (DBH), Dana
Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ketiga
unsur keuangan daerah tersebut merupakan komponen pendapatan daerah yang
terpenting sebagai bagian dari dana perimbangan. Jika mencermati sistem
perimbangan keuangan pusat dan daerah, sebagian besar dana perimbangan
tersebut diserahkan kembali ke daerah sebagai pendapatan daerah.
Contohnya
dari DBH yang bersumber dari pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan
(PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), 90 persen
dari penerimaan kedua sumber pendapatan tersebut diserahkan kembali
kepada daerah dengan 64,8 persen di antaranya diperuntukkan bagi
kabupaten/kota pemungutnya, 16,2 persen dikembalikan ke provinsi yang
bersangkutan, dan sembilan persen untuk biaya pemungutan.
Sisanya
sebanyak 90 persen bagian pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan ke
seluruh kabupaten dan kota berdasarkan realisasi PBB tahun berjalan.
Pola sistem desentralisasi fiskal semacam itu secara logika telah
memperlihatkan bahwa daerah memiliki kewenangan pengelolaan keuangan
daerah yang besar.
Besarnya kewenangan daerah dalam mengelola
keuangan daerah tersebut ternyata belum berjalan secara sinergis dengan
upaya membangun sistem akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu sumber menyebutkan bahwa sekira 80–90 persen kepala daerah
terjerat kasus korupsi di berbagai daerah.
Apakah korupsi yang
terjadi di daerah yang membelit para kepala daerah tersebut disebabkan
masih rendahnya pemahaman mengenai sistem pengelolaan keuangan daerah?
Atau justru sebenarnya sistem pemilukada yang high cost yang menjadi
faktor penyebabnya? Hal ini sangat penting untuk dilakukan studi yang
lebih intensif.
Sebab sistem pembagian kekuasaan yang kini
meletakkan lokus utama kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan berada di
daerah seharusnya berjalan seiring dengan upaya untuk membangun tata
kelola pemerintahan daerah yang semakin baik.
Pengawasan DPRD
Jika
mencermati Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan
Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,
sebenarnya terlihat telah ada upaya untuk memperkuat sistem perimbangan
kekuasaan (checks and balances) di daerah.
DPRD dapat
melakukan sistem pengawasan yang efektif kepada eksekutif di daerah
dengan mengacu pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
Jika LHP menghasilkan opini tidak wajar (adversed opinion),
DPRD dapat meminta kepada kepala daerah untuk menegur, memberikan saran
dan/atau arahan. Sifatnya untuk memotivasi satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) untuk memperbaiki sistem tata kelola keuangan daerah.
Mekanisme
tersebut sebenarnya dapat dipergunakan sebagai upaya strategis untuk
memperbaiki sistem dan tata kelola keuangan daerah secara bertahap.
Karena berdasarkan PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, kepala daerah diposisikan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah.
Secara organisasi kepala daerah bertanggung
jawab sepenuhnya atas sistem pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan oleh kepala SKPD sebagai pejabat pengelola keuangan daerah.
Audit Daerah
Kepala daerah perlu merespons setiap temuan BPK tersebut, baik yang berupa opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) yang menjadi semacam deteksi dini (early warning system) pengelolaan keuangan daerah yang kurang baik, opini tidak wajar (adversed opinion) atau bahkan pernyataan BPK menolak memberikan opini (disclaimer opinion).
Tidak
efektifnya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut berdasarkan
data saat ini menyebabkan masih minimnya daerah yang memiliki sistem
keuangan daerah dengan LHP BPK wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion).
Dari hasil audit BPK semester I/2010 berdasarkan pemeriksaan keuangan
atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2009 pada 348 dari
498 LKPD provinsi/kabupaten/ kota, hasilnya hanya 14 daerah yang mampu
memenuhi opini WTP.
Ke-14 daerah itu antara lain Provinsi
Sulawesi Utara, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Nagan Raya,Kabupaten
Tanah Datar, Kabupaten 42 Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko. Selain itu, ada
Kabupaten Tangerang, Kabupaten Gorontalo, Kota Banda Aceh, Kota
Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Sungai Penuh, Kota Yogyakarta, dan Kota
Tangerang.
Fenomena masih sangat minimnya jumlah daerah yang
memperoleh hasil audit WTP tersebut merupakan sesuatu yang
memprihatinkan. Tidak mengherankan jika pada 2011 ini saja ada 20 kepala
daerah yang tersandung kasus korupsi dan diproses KPK.
Pemerintah
pada 2010 berupaya memperkuat basis pengelolaan keuangan daerah dengan
mengeluarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
yang mengarahkan penerapan SAP berbasis aktual.
Aturan itu
dimaksudkan untuk semakin menertibkan sistem tata kelola keuangan
daerah. Selain itu, amendemen yang kedua terhadap Permendagri No 13
Tahun 2006 melalui Permendagri No 21 Tahun 2011 dalam pengelolaan
keuangan daerah diharapkan dapat mendorong kapasitas daerah untuk
semakin memperbaiki tata kelola keuangannya.
Guna mengefektifkan
semua langkah tersebut di atas perlu pengimbangan dengan meningkatkan
integritas para penyelenggara kekuasaan di daerah dan perbaikan kualitas
sistem pemilukada baik dari segi tata kelola, kultur maupun perilaku
para aktor politik lokal yang bebas dari politik uang.
DR W RIAWAN TJANDRA
Direktur Pascasarjana dan Dosen FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Jakarta. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengaku tidak tahu menahu...
Read more...Aburizal Bakrie melalui pengacaranya mengadukan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan,...
Read more...Basrief mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan jaksa yang masih nekat terima suap. Jakarta....
Read more...Akhir-akhir ini, gerakan kaum muda perlahan mulai menggeliat kembali seiring dengan meluasnya...
Read more...Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Menteri Pemuda dan Olahraga...
Read more...Salah satu indikator positif ekonomi Indonesia pasca krisis ekonomi 2008/2009 adalah terus...
Read more...Kekuasaan negara berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 kini terdesentralisasi seluas-luasnya ke daerah....
Read more...Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, ketika berbicara di depan...
Read more...Lunturnya kepercayaan orang kepada Partai Demokrat seperti ditulis Hanta Yuda AR (Kompas,...
Read more...Mantan wakil presiden Jusuf Kalla mengatakan, demokrasi itu sebenarnya bisa menciptakan...
Read more...