Bukan karena merasa sama-sama sebagai “penderita cacat organ” kalau saya dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sering membuat kesepakatan. Berbagai terobosan memang harus kami buat berdua. Terutama untuk mengatasi banyak masalah infrastruktur.
Saya memang sesekali bertanya soal operasi jantung kepadanya. Beliau juga sesekali bertanya mengenai operasi ganti hati kepada saya. Tapi, kami lebih sering berbicara mengenai bagaimana bisa mewujudkan jalan tol dengan cepat. Beliau adalah pemegang regulasi jalan tol, sedangkan BUMN memiliki perusahaan jalan tol seperti PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Untuk mewujudkan jalan tol dari Semarang ke Solo, misalnya. Kami berdua membuat terobosan yang belum pernah terjadi. Ruas tol Semarang-Ungaran memang sudah selesai dikerjakan. Lalu Jasa Marga kini juga mengerjakan ruas Ungaran-Bawen yang akan selesai awal tahun depan.
Tapi, bagaimana dengan ruas Bawen-Solo?
Menurut perhitungan bisnis, ruas Bawen-Solo belum menguntungkan. Perlu subsidi negara sampai Rp 1,9 triliun. Tapi, sungguh sulit mendapatkan suntikan uang dari pemerintah sebesar itu. Bahkan, mendekati mustahil. Menteri Keuangan sangat keras dalam mendisiplinkan fiskal.
Melihat gelagat itu saya memilih mencari jalan memutar. Saya minta Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Sumaryanto Widayatin menemukan jalan keluar, meski harus agak memutar.
Akhirnya jalan memutar itu ditemukan. Syaratnya, saya harus membicarakannya dengan Menteri PU. Intinya adalah: Jasa Marga bisa mengerjakan jalan tol Bawen-Solo kalau bisa mendapat izin dua jalan tol lainnya. Yakni, jalan tol sepanjang 3 km dari Daan Mogot ke Cengkareng dan jalan tol dari Kawasan Berikat Nusantara ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Kalau izin itu bisa diberikan, keuntungannya banyak sekali. Jalan tol Semarang-Solo langsung bisa dikerjakan dan kemacetan ruas Daan Mogot ke Cengkareng serta keruwetan kawasan industri sekitar Bekasi ke Tanjung Priok juga terurai.
Menteri PU langsung merespons dengan cepat. Bahkan, kini deputi saya yang dikejar-kejar untuk segera memproses persyaratannya. Di depan Presiden SBY saya mengemukakan (dan didengar oleh Menteri PU serta menteri lain) bahwa bottle neck pembangunan jalan tol Semarang-Solo bisa diselesaikan dengan pola “CD bajakan sepuluh ribu tiga”. Dua ruas yang “gemuk” dipaketkan dengan satu ruas yang “kurus”.
Pola “CD bajakan sepuluh ribu tiga” ini merupakan kesepakatan kedua saya dengan Menteri PU. Yang pertama adalah pembangunan jalan tol di Bali. Yakni, jalan tol yang menghubungkan Bandara Ngurah Rai yang baru ke kawasan wisata Nusa Dua melalui atas laut. Jalan tol di Bali itu akan menjadi jalan tol di atas laut yang pertama di Indonesia.
Di tengah laut nanti ada interchange-nya yang meliuk-liuk. Kini jalan tol Bali itu dikerjakan dengan kecepatan tinggi. Dua belas bulan lagi akan bisa dinikmati. Proyek ini tidak bisa berjalan kalau tidak ada terobosan yang kuat antara Menteri PU, Gubernur Bali, dan Kementerian BUMN.
Kemarin malam saya dan Pak Djoko Kirmanto membuat kesepakatan baru lagi. Kali ini untuk menerobos Sumatera. Sudah lebih 10 tahun para gubernur di Sumatera menuntut segera dimulainya pembangunan jalan tol sepanjang pulau itu. Sumatera akan menjadi pulau yang memberikan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa kalau listrik tercukupi dan jalan tol dibangun besar-besaran.
Minggu lalu saya bertemu gubernur seluruh Sumatera. Tuan rumahnya Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Kami kemukakan bahwa beberapa terobosan sedang dilakukan di Jateng dan Bali. Mestinya terobosan yang sama bisa dilakukan di Sumatera.
Para gubernur di Sumatera memang memiliki kemampuan keuangan lebih besar daripada provinsi lain. Mereka juga ngebet ingin membangun konektivitas di antara provinsi di Sumatera. Maka, kami tawarkan untuk bersama-sama mulai membangun jalan tol di seluruh Sumatera. Tentu banyak ruas di Sumatera yang secara bisnis masih kurang menguntungkan. Tapi, tidak boleh perhitungan bisnis tersebut menghambat pembangunan.
Yang kami tawarkan adalah membangun perusahaan patungan antara Jasa Marga dan setiap pemda di Sumatera. Akhirnya dalam rapat yang hanya tiga jam itu disepakati banyak hal. Misalnya, kesamaan pandangan bahwa pembangunan jalan tol belum bisa menguntungkan pihak Jasa Marga, tapi sangat menguntungkan wilayah provinsi yang dilewati.
Karena itu, beban berat tersebut harus dipikul bersama antara Jasa Marga dan pemda. Caranya, pemda membebaskan tanah dan mencadangkan sejumlah kawasan di sepanjang jalan tol. Kawasan itulah yang kelak dikelola bersama untuk sebuah proyek bisnis di masa depan.
Hari itu juga kami sepakati pembentukan PT Jasa Marga Lampung, PT Jasa Marga Sumsel, PT Jasa Marga Jambi, PT Jasa Marga Riau, PT Jasa Marga Sumbar, PT Jasa Marga Sumut, dan PT Jasa Marga Bengkulu. Jasa Marga memegang saham mayoritas di setiap perusahaan itu. Sedangkan pemda memegang sejumlah saham yang besar kecilnya ditentukan oleh kemampuan daerah.
Terobosan ini segera saya komunikasikan kepada Menteri PU. Beliau pun segera mengamini. Tinggal urusan administrasi yang harus dipersiapkan. Dalam kesempatan menghadap Presiden SBY Jumat siang lalu, terobosan di Sumatera ini juga saya sampaikan. Tentu presiden sangat menghargai kerja sama antara BUMN dan Kementerian PU seperti ini. Secara bergurau presiden menambahkan: kapan dibangun PT Jasa Marga Pacitan?
Di bagian akhir kesepakatan Palembang itu dikonkretkan pula jalan tol mana saja yang akan dibangun. Di Lampung akan dibangun mulai Bakauheni sampai Bandar Lampung ditambah tol di dalam kota. Lalu tol yang menuju Sumsel. Di Sumsel sendiri ditentukan jalur dari Palembang ke Prabumulih, Palembang?Siapi-api, dan Palembang ke perbatasan Jambi.
Di Jambi dibangun jalan tol dari perbatasan Sumsel ke Kota Jambi. Juga dari Kota Jambi ke Tanjung Jabung. Di Riau jalan tol dibangun dari Pekanbaru ke Dumai dan Pekanbaru ke Palalawan. Di Sumbar dibangun jalan tol dari Padang ke Padang Panjang dan langsung ke Bukittinggi terus sambung ke perbatasan Riau. Di Sumut jalan tol dibangun dari Medan ke Tebing Tinggi dan terus ke Kuala Tanjung. Juga dari Medan ke Binjai.
Jumat sore lalu saya langsung ke Semarang. Di perkebunan kopi Banaran, kami mengumpulkan para manajer dari 10 pabrik gula yang paling sulit di Indonesia. Ini sebagai kelanjutan dari acara bahtsul masail kubro di Surabaya sebulan sebelumnya. Sampai menjelang tengah malam kami bahas bagaimana 10 pabrik tersulit itu bisa keluar dari “asfalas safilin”!
Problem pokok pabrik gula adalah di pertanyaan yang mendasar ini: di manakah gula itu dibuat? Orang awam tentu menjawab: gula dibuat di pabrik gula!
Itu salah! Yang benar, gula itu dibuat di sawah!
Tanaman tebu yang semula kecil tumbuh menjadi besar lalu berisi gula. Ada tebu yang gulanya sedikit, ada tebu yang gulanya banyak. Bergantung pada bibit, cara tanam, pemeliharaan, pemupukan, dan seterusnya. Di sinilah ditentukan banyak sedikitnya gula akan diproduksi. Walhasil, pabrik-pabrik gula harus kembali memperhatikan tata cara penanaman tebu yang benar.
Pabrik gula bukanlah pembuat gula. Pabrik gula justru hanya membuang gula. Kadar gula dari sebatang tebu yang, katakanlah 1 kg, setelah digiling hanya keluar gula 0,6 kg. Bukankah ini berarti tugas pabrik gula justru hanya mengurangi gula?
Malam itu, di Banaran, para manajer 10 pabrik gula “asfalas safilin” menyepakati untuk back to basic. Tanaman tebu diperhatikan dan efisiensi pabrik ditingkatkan.
Paginya, setelah ke Universitas Negeri 11 Maret Solo dan Universitas Muhammadiyah Solo, saya menuju Bantul dan Gunung Kidul. Saya diajak melihat program peningkatan produksi beras yang dilakukan dengan model korporasi. Pelaksananya PT Sang Hyang Seri, salah satu BUMN pangan kita.
Di sawah di Bantul inilah untuk kali pertama saya mengemudikan mesin panen padi. Begitu cepat panen padi dengan menggunakan mesin. Rasanya seperti di Amerika Serikat saja. Sore itu kami berdiskusi dengan para petani. Ternyata sudah begitu berubah cara berpikir petani kita. Mereka serba menginginkan modernisasi. Mereka minta traktor, mesin panen, mesin perontok gabah, mesin blower untuk menghilangkan gabuk, dan mesin pengering gabah.
Berbeda sekali dengan ketika saya sering kerja di sawah saat masih remaja dulu. Saya biasa ndaud benih, mencangkul di sawah, nggaruk, dan memegang ani-ani untuk panen. Kembali ke sawah di Bantul kali ini saya melihat kita semua, para pelayan petani, harus berubah pikiran secara total: petani kita sudah menghendaki modernisasi yang paripurna.
Kini BUMN memang memiliki tiga program besar di bidang pangan: Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K), Proberas, dan Food Estate. GP3K adalah program bantuan untuk petani agar bisa mendapatkan benih unggul, pupuk yang cukup, dan obat hama yang diperlukan. Bantuan itu dikembalikan pada saat panen. Istilahnya yarnen (bayar saat panen).
Proberas adalah program untuk menampung sawah-sawah petani yang kurang produktif. Kini banyak petani yang hanya mengusahakan sawahnya dengan hasil 5,1 ton/ha. Daripada seperti itu lebih baik sawahnya diserahkan ke BUMN. Targetnya, BUMN akan mengerjakannya secara intensif dan akan menghasilkan sekitar 6,7 ton/ha. Petaninya untung, negara pun memiliki produksi beras yang cukup. Sedang program Food Estate adalah pembukaan sawah baru 100.000 ha di Kaltim, yang kini dalam tahap persiapan pengadaan lahan.
Terobosan memang harus banyak dibuat. Di jalan tol maupun di sawah-sawah. (*)
Dahlan Iskan
Menteri BUMN
Akhirnya John Key sang Gengster harus menerima pil pahit
ketika kaki kanannya disasar peluru dari moncong senapan seorang aparat
kepolisian.
Polisi menyatakan bahwa John Kei ditangkap terkait
pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung alias Tan Hari Tantono (50) di
Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat akhir Januari lalu. (detik.com, 18/02).
Selain terjerat kasus pembunuhan, salah satu penguasa bawah tanah di Jakarta ini juga terjerat kasus narkoba.
Kajadian
ini kembali membuka mata publik akan pandemi premanisme di Indonesia.
Premanisme memang acapkali menimbulkan keresahan ditengah-tengah
masyarakat.
Suatu hal yang sejatinya tidak hanya terjadi di kota
besar seperti di Jakarta, melainkan marak pula di pelosok-pelosok desa.
Namun bedanya kalau di Jakarta kasus premanisme telah memiliki nilai
historis yang begitu panjang dan tampak lebih dahsyat.
Perhatian
utama dari sejarah sosial ini ialah bagaimana masyarakat mempertahankan
dirinya, mengatur hubungan sesamanya (seperti status dan wibawa) dan
bagaimana pula memecahkan masalah dalam berhadapan dengan lingkungannya
(alamiah atau sosial) dan dengan tetangga.(Agus Mulyana, Suatu Tinjauan
Historiografi).
Menurut E.J Habsbown, kelahiran kelompok bandit
(preman. pen) ini, khususnya di Jakarta tidak lepas dari proses sejarah
kota Jakarta itu sendiri sebagai kotanya kaum pendatang. (Gejolak
Revolusi di Jakarta 1945-1949 Pergulatan Antara Otonomi dan Hegemon,
penerbit Grafiti).
Peta Premanisme sendiri sebagaimana di tulis
Jerome Tedie (2009), dibagi menjadi sekitar 15 etnik kesukuan,
diantaranya ialah Batak, Palembang, Padang, Banten, Demak, Jepara,
Surabaya, Madura, Makasar, Maluku, dan Papua. Pun memiliki spesialisasi
masing-masing yakni ada yang spesialis pencuri atau pencopet, menodong
dan menjambret, menipu, dan tukang pukul. (Wilayah kekerasan di Jakarta,
Jerome Tedie)
Secara definitif, preman memiliki beberapa arti,
dalam kamus Wikipedia, kata preman berasal dari bahasa Belanda vrijman =
orang bebas, merdeka dan isme = aliran.
Sebutan pejoratif yang
sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang
mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat
lain. Di dalam kamus Bahasa Indonesia, preman salah satunya diartikan
sebagai orang jahat (yang suka memeras dan melakukan kejahatan).
Terminologi
Premanisme sendiri pada dewasa ini semakin komplek, seperti halnya
premanisme hukum yakni orang yang memperalat atau mempermainkan hukum,
premanisme politik yakni pihak yang memperalat atau melakukan kejahatan
politik untuk kepentingan dirinya atau golongannya, dll.
Olehnya
dapat disimpulkan bahwa preman telah memiliki definisi yang khas
sebagaimana pemaparan di atas. Pelaku kekerasan tidak semuanya bisa
disebut preman, sehingga jelas tidak tepat semisal teman-teman di FPI
ada yang memberi label sebagai preman berkalung surban.
Penyebab
Setidaknya
ada beberapa penyebab kenapa premanisme begitu marak, diantaranya
ialah: Pertama: Minim Iman. Ketika manusia Imannya lemah, maka sudah
otomatis membuatnya merasa bebas tanpa aturan, sehingga sangat tipis
sekali benteng pelindung dalam dirinya untuk tidak berbuat kejahatan.
Kedua: Faktor Ekonomi. Tersirat bahwasanya faktor ini menjadi salah satu pemicu utama kenapa orang memilih menjadi preman.
Sulitnya
mencari lapangan perkerjaan karena gagalnya pemerintah menciptakan
lapangan pekerjaan yang merata seringkali menjadi dalih kenapa dirinya
harus menjadi preman. Begitulah, jalan pintas luar track akhirnya
menjadi pilihan mereka.
Ketiga: Ketidaksigapan penguasa.
Sebagaimana menurut Kartodirdjo (1984), Bandit sosial (preman. pen)
adalah sebagai suatu struktur tipe kepemimpinan sosial yang secara wajar
muncul dalam celah-celah ruang sosial dimana penguasa tidak dapat
melakukan pengawasan.
Padahal Rasul Saw telah bersabda: "Seorang
imam adalah penggembala dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas
gembalaannya" (HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat: Lemahnya sistem negara. Sistem sekulerisme yang diterapkan di negri ini benar-benar telah menumbuh suburkan premanisme.
Tercermin
dari data naiknya angka kriminalitas dan menjamurnya kelompok-kelompok
preman yang ada, baik kelompok yang terdata atau tidak, di desa maupun
di kota.
Di Jakarta, data per September 2011 menunjukkan tindak
pencurian dengan pemberatan terjadi sebanyak 5.211 kali. Berarti 19
kasus terjadi dalam sehari, lebih banyak ketimbang 2010 yang dalam
sehari bisa terjadi 16-17 kasus (kabarjakarta.com, 02/11/11).
Sementara
di Jateng, sebagaimana dikutip tvku.tv, Kapolda Jawa Tengah
mengungkapkan terjadi 19 Ribu 662 Kasus Kejahatan di tahun 2011. Angka
tersebut naik sebesar 15 persen dari Tahun 2010. Sistem ini tidak mampu
memberikan efek jera bagi pelaku kriminal.
Butuh Syariah
Karena
itu, problem premanisme harus mendapat perhatian serius dari seluruh
stakeholder. Preman juga manusia yang tentu menjadi bagian obyek dakwah.
Di
era sekarang ini, dakwah dapat ditempuh dengan menggunakan banyak cara
dan wasilah. Dakwah dapat dilakukan oleh Individu, kelompok, maupun
Negara.
Sekeras apapun mereka, bukan mustahil hatinya niscaya
dapat tersentuh apabila disentuh dengan akidah Islam, dengan ijin Allah.
Sebagai misal di zaman Nabi, adalah mantan preman Arab sekaliber Umar
Bin Al-Khatab pun akhirnya menjadi pribadi mulia ketika menerima
bimbingan Islam.
Pun demikian di zaman sekarang ini, seperti
halnya Anton Medan, saat mengisi sebuah acara bertajuk "neo democrazi"
di Metrotv, Kamis malam (24/02), mantan preman ini mengungkapkan
akhirnya ia memilih jalan hidup baru setelah mendapat teguran dari
istrinya supaya bertobat saat di Nusa Kambangan.
Pula beberapa teman dari penulis yang Alhamdulillah telah meninggalkan dunia hitam tersebut.
Namun,
sejatinya negaralah yang memiliki peran sentral dalam menanggulangi
premanisme. Sistem sekulerisme seharusnya sudah tidak dijadikan lagi
sebagai pedoman.
Premanisme merupakan problem sistemik, maka
perlu solusi sistemik yakni bagaimana Negara harus menciptakan situasi
politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan yang kondusif, yang tidak
memicu lahirnya premanisme.
Diantaranya ialah menciptakan
lapangan pekerjaan yang merata, membangun sistem pendidikan yang
berbasis keimanan, menerapkan sistem peradilan peradilan yang eleghant
agar dapat menekan angka kejahatan dan premanisme, menindak tegas oknum
aparat negara yang menjadi backing para preman, dst.
Semua itu
dapat terlaksana dengan baik jika negara mau untuk untuk menerapkan
syariah Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah.
*Penulis adalah Analis CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst
Jogyakarta. "Jangan sesali jika akhirnya aku pergi". Itu kira-kira pesan
yang sifatnya mengingatkan pemerintah, yang selama ini dinilai kurang
peduli terhadap para peneliti yang dimiliki negeri ini.
Besaran gaji para peneliti saat ini, menurut Ketua Umum Persatuan
Insinyur Indonesia (PII) Muhammad Said Didu menunjukkan bahwa pemerintah
telah mematikan masa depan bangsa, karena dipastikan akan menurunkan
daya saing serta mendorong perginya orang-orang pintar ke luar negeri.
Oleh karena itu, PII meminta pemerintah dan DPR memberikan
perhatian khusus pada masih rendahnya gaji para peneliti utama dan
perekayasa utama yang merupakan jabatan fungsional tertinggi teknolog.
"Tingkat gaji yang sekarang, menunjukkan bahwa kita telah mematikan
masa depan bangsa, karena dipastikan akan menurunkan daya saing serta
akan mendorong brain drain (perginya orang-orang pintar keluar negeri)," kata Ketua Umum PII Muhammad Said Didu di Jakarta, Selasa (25/10).
Mantan Sekretaris Menteri BUMN itu menyebutkan gaji Peneliti Utama
dan Perekayasa Utama (jabatan fungsional tertinggi para teknolog) di
Indonesia saat ini hanya sekitar lima persen dari gaji profesi yang sama
di negara tetangga, dan hanya satu persen dari gaji di negara industri
maju.
"Ini menunjukkan bahwa kita telah mematikan masa depan bangsa,
karena dipastikan akan menurunkan daya saing serta akan mendorong `brain
drain`," tandasnya.
PII meminta pemerintah dan DPR memberikan perhatian khusus terhadap
masalah tersebut, dan mengingatkan semua pihak tidak terjebak pada
kepentingan politik jangka pendek dan demi kekuasaan.
"Negara Indonesia harus tetap ada sampai kapan pun dalam keadaan
makmur, dan berdaya saing tinggi. Saatnya mengurangi retorika dan
melakukan aksi nyata menyelamatkan negara ini dari penurunan daya
saing," kata Said Didu.
Menurut dia, peningkatan daya saing dan pengembangan industri di
suatu negara selalu dimulai dari hasil rekayasa teknik yang menentukan
jenis dan struktur indutri yang akan dikembangkan.
Setelah itu, dicarikan model pembiayaan yang sesuai, yang sering diistilahkan dengan financial engineering. Selanjutnya, dilakukan perumusan hukum dan kebijakan untuk memberikan perlindungan yang sering diistilahkan dengan policy engineering.
Untuk mempercepat proses industrialisasi dan peningkatan daya saing, dirancang suatu keputusan politik dan diistilahkan political engineering.
Hal yang perlu diwaspadai, kata dia, adalah jika proses tersebut
berlangsung terbalik, dan dimulai rekayasa politik. "Gejala proses
terbalik itu mulai terlihat sejak reformasi tahun 1998," katanya.
Ia menyebutkan saat ini berkembang empat istilah rekayasa, yaitu
rekayasa teknik (engineering), rekayasa finansial (financial
engineering), rekayasa kebijakan (policy engineering), dan rekayasa
politik (political engineering).
Rekayasa teknik, menurut dia berkembang searah dengan kemajuan
iptek. "Sedangkan istilah rekayasa lainnya, baru berkembang pesat
masing-masing pada era tahun 70-an, 80-an, dan 90-an," kata Said Didu.
Ia juga mengatakan PII merupakan organisasi yang menghimpun para
insinyur atau lulusan Fakultas Teknik dan Fakultas Teknik Pertanian di
seluruh Indonesia. Anggotanya adalah insinyur warga Negara Indonesia,
dan bisa mencakup lulusan universitas dalam dan luar negeri.
Semangat dan manfaat
Apa
yang menjadi keprihatinan dan kekhawatiran seperti yang diungkapkan
Ketua Umum PII Muhammad Said Didu itu, perlu mendapat perhatian
pemerintah.
Terlepas dari kondisi tersebut, tampaknya semangat para peneliti,
dan upaya memanfaatkan hasil penelitian mereka, tetap berjalan seiring.
Artinya, mereka yang meneliti, terus meneliti, sedangkan pihak-pihak
yang memanfaatkan hasil penelitian mereka, terus bekerja keras
menerapkannya untuk kepentingan masyarakat.
Salah satunya adalah para peneliti dari Badan Tenaga Nuklir
Nasional yang menghasilkan benih puluhan varietas unggul untuk tanaman
pangan, kacang-kacangan, dan tanaman industri, yang penyebarannya telah
mencapai 23 daerah di seluruh Indonesia.
"Puluhan varietas unggul itu terdiri atas 17 varietas padi, enam
kedelai, satu kacang hijau, dan satu kapas," kata Kepala Pusat
Diseminasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Nuklir Badan Tenaga
Nuklir Nasional (Batan) Totti Tjiptosumirat di Yogyakarta, Senin (7/11).
Menurut dia di sela pembukaan lokakarya Pemanfaatan Hasil Litbang
Iptek Nuklir (PHLIN) 2011 bertema "Meraih Keunggulan Melalui Iptek
Nuklir", produksi masing-masing varietas unggul khususnya tanaman pangan
dan kacang-kacangan itu di atas rata-rata jenis biasa.
Misalnya, produksi varietas unggul padi Bestari dan varietas unggul
kedelai Rajabasa yang dihasilkan Batan lebih banyak sekitar 2-3 ton per
hektare dibandingkan dengan jenis padi biasa. Hal itu tentunya dapat
menguntungkan para petani, karena hasil panen yang diperoleh lebih
banyak.
"Saat ini varietas unggul untuk tanaman pangan dan kacang-kacangan
itu penanamannya telah mencapai 2,3 juta hektare di seluruh Indonesia.
Sebelum ditanam varietas unggul itu telah melalui pengujian berupa
kegenjahan (umur), ketahanan terhadap hama, produksi, dan rasa,"
katanya.
Ia mengatakan hingga kini produk hasil litbang Batan terutama di
bidang pertanian telah diterapkan di daerah. Wilayah penyebarannya telah
mencapai 23 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh
Indonesia.
"Masyarakat menerima hasil litbang Batan tersebut, terbukti dengan
terbentuknya sentra-sentra penghasil benih varietas unggul padi dan
kedelai seperti di Subang, Lampung, Jambi, Banda Aceh, Gorontalo,
Jepara, Blitar, dan Banyuwangi," katanya.
Dengan hasil pencapaian program PHLIN itu, menurut dia petani
menjadi lebih mudah untuk memperoleh benih varietas unggul padi dan
kedelai yang dihasilkan Batan yang bersertifikasi. Program pemanfaatan
teknologi Batan itu dapat dilanjutkan secara mandiri.
Ketua Panitia Lokakarya Pemanfaatan Hasil Litbang Iptek Nuklir
(PHLIN) 2011 Ruslan mengatakan penelitian di bidang iptek nuklir tentu
akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Produk hasil
penelitian harus terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.
"Masukan dari mitra dan pengguna sangat diperluka untuk litbang
selanjutnya. Oleh karena itu, diperlukan suatu komunikasi dalam bentuk
pertemuan antara penghasil teknologi dengan penggunanya," katanya.
Berkaitan dengan hal itu, Pusat Diseminasi Iptek Nuklir Batan
menyelenggarakan lokakarya PHLIN untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan
kegiatan serta mengevaluasi keberhasilan dan hambatan dalam
pelaksanaannya.
"Kegiatan yang berlangsung hingga 9 November 2011 itu, diikuti
sekitar 100 peserta dari seluruh mitra daerah dan pengguna yang sudah
menerapkan produk litbang Batan, calon pengguna baru, pakar, penentu
kebijakan, dan wirausahawan," katanya.
Daerah tetap jalan
Penelitian
yang dilakukan berbagai lembaga yang ada di daerah, sampai sekarang
tetap jalan. Seperti yang dilakukan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
(BPTP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan mengembangkan
dua varietas kacang tanah terbaru, yaitu varietas domba dan kancil di
Dusun Jurang Jero, Desa Giripeni, Kabupaten Kulon Progo.
"Pengembangan kacang tanah varietas domba dan kancil dilakukan
sejak Juli 2011 pada lahan sawah seluas tiga hektare," kata anggota
peneliti BPTP Provinsi DIY Murwati, di Kulon Progo, belum lama ini.
Selain kedua varietas baru tersebut, menurut dia juga ditanam varietas lokal sebagai pembanding.
Ia mengatakan dalam kegiatan itu sekaligus melibatkan kelompok tani secara langsung, sebagai bentuk pemberdayaan.
Murwati mengharapkan dengan dikembangkannya dua varietas baru
kacang tanah itu, mampu memberdayakan petani dalam meningkatkan produksi
kacang tanah di daerah setempat.
"Dalam kegiatan ini, BPTP juga membina para petani dalam perawatan
serta teknologi pemupukan tanaman sejak penanaman benih, hingga siap
panen pada usia 90 hari," katanya.
Pembinaan yang dilakukan seperti merekomendasikan pemupukan
menggunakan pupuk organik maupun pupuk kimia dengan komposisi tertentu,
guna mengetahui tingkat produktivitasnya. "Sebelum dipanen, dilakukan
uji ubinan hasil produksi," katanya.
Menurut dia, berdasarkan penelitian hasil ubinan terbukti terjadi
peningkatan produksi kacang tanah. "Untuk varietas lokal yang semula
hanya menghasilkan satu ton polong basah per hektare, setelah menerapkan
rekomendasi teknologi pemupukan, meningkat menjadi dua ton per
hektare," katanya.
Sedangkan untuk varietas domba, produksinya mencapai 2,7 ton per hektare, dan varietas kancil 3,4 ton per hektare.
Setelah ini, kata dia, harapannya teknologi budi daya kacang tanah
dan vareitas baru itu bisa ditransfer dan diterapkan oleh para petani.
"Secara fisik, kacang tanah varietas domba dan kancil, polong serta
bijinya lebih besar dibandingkan dengan varietas lokal. Setiap polong
varietas kancil berisi dua biji, sedangkan varietas domba berisi tiga
hingga empat biji," katanya.
Sedangkan varietas lokal, menurut dia setiap polong berisi tiga hingga empat biji dengan ukuran lebih kecil.
Penyuluh pertanian dari Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Kulon
Progo Endartono menambahkan, saat ini kacang tanah varietas lokal yang
ditanam petani setempat baru bisa memenuhi sekitar 25 persen kebutuhan
bahan baku.
Selebihnya, kata dia, harus mendatangkan dari luar daerah seperti
Gunungkidul, Muntilan, dan Magelang, dengan harga yang jauh lebih
tinggi. "Selisih harganya bisa hampir dua kali lipat. Kalau di sini Rp8
ribu, harga dari luar bisa sampai Rp15 ribu," katanya.
Dari perguruan tinggi
Semangat
meneliti kalangan peneliti dari perguruan tinggi juga tidak pernah
kendor. Salah satu di antaranya, peneliti dari Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta yang berhasil mengembangkan varietas melon melalui
persilangan, sehingga diperoleh varietas melon terbaik.
"Gama Melon Basket merupakan varietas melon terbaik yang dihasilkan
dari berbagai macam kultivar yang dikembangkan melalui persilangan,"
kata pengelola Kebun Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Pertanian
Universitas Gadjah Mada (UGM) Budi Daryono di Yogyakarta, awal November
ini.
Berdasarkan kode genetikanya, kata dia, Gama Melon Basket (GMB)
merupakan persilangan antara varietas TC4 dan F2B5. "Kedua jenis kode
indukan itu merupakan perpaduan antara melon lokal dan melon impor,"
katanya.
Menurut dia usai memanen sekitar 1.500 melon jenis GMB dan Melodi
Gama 1 di Kebun Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Pertanian (KP4)
UGM di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kultivar TC4
itu yang menurunkan warna oranye seperti pada daging ikan salmon.
"GMB lebih unggul dibandingkan dengan melon jenis lain, lebih tahan
terhadap penyakit khususnya jamur tepung dan virus, memiliki kandungan
betakarotin dan vitamin C yang tinggi, dan rasanya lebih manis," kata
Budi.
Koordinator panen melon GMB dan Melodi Gama 1 Taufiqurahman
mengatakan panen melon tahun ini merupakan yang kedua, setelah
sebelumnya dilakukan pada Juni 2011.
"Bedanya, untuk panen Juni 2011 hasilnya kurang memuaskan karena
kondisi tanahnya yang kurang bagus. Akibatnya, berat melon yang dipanen
kurang maksimal hanya sekitar 1,5 kilogram. Untuk yang dipanen kali ini
melonnya lebih besar karena kondisi tanahnya yang bagus dan iklim yang
mendukung," katanya.
Ia mengatakan untuk memanen melon jenis GMB dan Melodi Gama 1 itu
dapat dilakukan sebanyak 2-3 kali per tahun. Keunggulan dari jenis melon
tersebut antara lain bisa panen lebih cepat dibanding melon biasa.
"Melon biasa untuk panen memerlukan waktu sekitar 50-60 hari, sedangkan
GMB dan Melodi Gama 1 dapat dipanen dalam waktu 40 hari. Melon GMB yang
bentuknya seperti bola basket itu juga memiliki deretan garis seperti
yang terdapat pada lambang UGM," katanya.
Selain itu, hasil uji laboratorium juga menunjukkan kandungan
betakaroten GMB lebih tinggi dibandingkan dengan jenis melon biasa.
Betakaroten bagus untuk kesehatan mata.
"Untuk merawat GMB dan Melodi Gama 1 tidak rumit dan pupuk yang
digunakan selama ini hanya NPK. Selain di KP4, melon GMB dan Melodi Gama
1 saat ini juga sedang diuji lokasi di Kediri, Jawa Timur, dan
Purwodadi, Jawa Tengah," katanya.
Papua seolah tak pernah berhenti menjadi zona kekerasan. Sekarang pun,
beragam bentuk kekerasan terus meningkat berkelindan dengan harapan akan
kesejahteraan yang tak pernah kunjung datang. Inilah wajah penuh
paradoks dari pemberlakukan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Papua atau lazim dikenal dengan sebutan UU Otsus Papua.
Apa yang Salah?
Otsus di Papua sudah berusia satu dekade. Substansi UU ini merupakan
konsensus untuk mendelegasikan kewenangan yang lebih besar kepada
pemerintahan daerah dengan dukungan dana sangat besar. Orientasi awalnya
adalah peningkatan kesejahteraan, harkat dan martabat masyarakat Papua.
Sumber dana mengucur deras dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi
khusus (DAK), dana otonomi khusus serta dana tambahan infrastruktur.
Sebagai gambaran, kita ambil contoh total dana otonomi khusus yang telah
dikucurkan ke bumi Cendrawasih sejak 2002 sampai 2011 mencapai 32
triliun rupiah.
Tapi, kesejahtaraan seolah mimpi mahal yang tak pernah bisa
dijangkau masyarakat Papua. Merujuk pada laporan BPS Maret 2010,
penduduk miskin di Papua mencapai 761.620 jiwa (36,80 persen), sementara
di Papua Barat 256.250 jiwa (34,88 persen). Jika ditotal, penduduk
miskin di kedua provinsi tersebut pada Maret 2010 mencapai 1.017.870.
Sungguh ironis jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada tahun 2002
saat otonomi khusus mulai dijalankan yang berjumlah 984.000 jiwa (41,80
persen)! Artinya setelah satu dekade otsus, justru ada peningkatan
penduduk miskin sebanyak 33.870 jiwa. Yang lebih miris lagi, tingkat
kemiskinan Papua melampaui rata-rata nasional sebesar 13, 33 persen.
Apa yang salah dengan otsus? Tentu, bukan pada konsepnya yang
menjanjikan angin surga melainkan pada implementasi yang
centang-perenang. Kucuran dana Otsus hanya menjadi lahan bancakan kaum
elit pusat dan daerah. Contoh kecil, data hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap anggaran otsus periode 2004-2009
menyebutkan ada penyimpangan sebesar 578 miliar rupiah atau 16 persen.
Sekitar 70 persen penyimpangan tersebut berupa pengeluaran yang tak
dapat dipertanggungjawabkan. Bentuknya proyek-proyek fiktif,
penggelembungan nilai proyek, belanja yang menyimpang dan lain-lain.
Hasil otsus bukannya kesejahtaraan masyarakat Papua, yang ada justru
munculnya prilaku korup para pejabat di daerah yang sangat mungkin
berjamaah dengan jejaring pusat.
Sejak Orde Baru hingga sekarang, Papua seolah tak pernah berhenti
menjadi zona kekerasan. Sekarang pun, beragam bentuk kekerasan terus
meningkat berkelindan dengan harapan akan kesejahteraan yang tak kunjung
datang. Inilah wajah penuh paradoks dari pemberlakukan UU Nomor 21
tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua atau lazim dikenal dengan
sebutan UU Otsus Papua.
Apa yang Salah?
Otsus di Papua sudah berusia satu dekade. Substansi UU ini merupakan
konsensus untuk mendelegasikan kewenangan yang lebih besar kepada
pemerintahan daerah dengan dukungan dana sangat besar. Orientasi awalnya
adalah peningkatan kesejahteraan, harkat dan martabat masyarakat Papua.
Sumber dana mengucur deras dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi
khusus (DAK), dana otonomi khusus serta dana tambahan infrastruktur.
Sebagai gambaran, kita ambil contoh total dana otonomi khusus yang telah
dikucurkan ke bumi Cendrawasih sejak 2002 sampai 2011 mencapai 32
triliun rupiah.
Tapi, kesejahteraan seolah mimpi mahal yang tak pernah bisa
dijangkau masyarakat Papua. Merujuk pada laporan BPS Maret 2010,
penduduk miskin di Papua mencapai 761.620 jiwa (36,80 persen), sementara
di Papua Barat 256.250 jiwa (34,88 persen). Jika ditotal, penduduk
miskin di kedua provinsi tersebut pada Maret 2010 mencapai 1.017.870.
Sungguh ironis jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada tahun 2002
saat otonomi khusus mulai dijalankan yang berjumlah 984.000 jiwa (41,80
persen)! Artinya setelah satu dekade otsus, justru ada peningkatan
penduduk miskin sebanyak 33.870 jiwa. Yang lebih miris lagi, tingkat
kemiskinan Papua melampaui rata-rata nasional sebesar 13, 33 persen.
Apa yang salah dengan otsus? Tentu, bukan pada konsepnya yang
menjanjikan angin surga melainkan pada implementasi yang
centang-perenang. Kucuran dana Otsus hanya menjadi lahan bancakan kaum
elit pusat dan daerah. Contoh kecil, data hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap anggaran otsus periode 2004-2009
menyebutkan ada penyimpangan sebesar 578 miliar rupiah atau 16 persen.
Sekitar 70 persen penyimpangan tersebut berupa pengeluaran yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan. Bentuknya proyek-proyek fiktif,
penggelembungan nilai proyek, belanja yang menyimpang dan lain-lain.
Hasil otsus bukannya kesejahtaraan masyarakat Papua, yang ada justru
munculnya prilaku korup para pejabat di daerah yang sangat mungkin
berjamaah dengan jejaring pusat.
Kini lampu kuning telah menyala di Papua, otsus yang konsep awalnya menjadi win-win solutions
bisa antiklimaks jika dibiarkan dalam pengendalian para pencuri.
Presiden SBY pada 20 September 2011 menandatangani dua peraturan
presiden (perpres). Pertama perpres nomor 65 tahun 2011 tentang
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Kedua, Perpres
nomor 66 tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua
dan Papua Barat. Lagi-lagi, bagian terpenting dari implementasi
kebijakan khusus untuk Papua tersebut adalah benar-benar terwujudnya
kesejahteraan, bukan membiarkan matarantai korupsi baru yang menjadi
virus mematikan harapan orang-orang Papua. Kekerasan tidak bisa
diselsaikan dengan kekerasan terus-menerus. Konflik politik dan
kekerasan selama 30 tahun Orde Baru (Orba) di bumi Papua hanya menambah
kesengsaraan, jangan sampai pemerintahan sekarang menempuh cara serupa.
Kata kunci penyelsaian konflik Papua bukan pendekatan politik dan
keamanan tetapi kesejahteraan. Selama hal itu belum terwujud, jangan
heran jika kekerasan akan selalu menjadi menu harian.
Stigma dan Opini
Pemerintah harus berupaya keras untuk mengubah dua stigma yang kini
lekat dengan Papua. Pertama, stigma sparatisme yang sudah diidentikan
dengan masyarakat Papua sejak Orde Baru. Persoalan ini menyengsarakan
rakyat Papua karena selalu berada dalam ketidakpercayaan (distrust).
Setiap ekspresi kerap dimaknai sebagai upaya memisahkan diri dari NKRI.
Bahwa ada bagian tertentu dari masyarakat Papua yang ingin memisahkan
diri dari NKRI benar adanya, namun jumlah mereka tidaklah mewakili
keseluruhan masyarakat Papua. Dampak kecurigaan berlebih atas upaya
sparatisme, memunculkan relasi antagonistik antara masyarakat Papua
dengan pemerintahan pusat. Lebih jauh lagi, membuat posisi Papua
termarginalkan di tengah laju pembangunan bangsa Indonesia.
Kedua, stigma Papua sebagi zona kekerasan. Tak dimungkiri, betapa
banyak kepentingan yang bermain di Papua dan faktanya memang banyak
kekerasan terjadi di wilayah tersebut. Namun jika ditelisik lebih
mendalam, matarantai kekerasan sebenarnya berporos juga pada persoalan
hulu yakni minimnya tingkat kesejahteraan yang dirasakan mereka. Jika
kedua stigma ini terus melembaga dalam kesadaran masyarakat Papua maka
tentunya akan merugikan Indonesia.
Ada tiga solusi dalam mengurai persoalan Papua. Pertama, pemerintah
pusat maupun daerah sesegara mungkin mewujudkan kesejahteraan di Papua.
Butuh langkah cepat, tepat dan terkoordinasi dengan baik. Jangan sampai
dana otsus atau alokasi dana lain untuk Papua bocor dimana-mana dan
menyebabkan frustasi masif masyarakat Papua yang berhak menerimanya.
Upaya mewujudkan kesejahteraan juga harus barengi dengan dialog
berkelanjutan antar pemerintah dengan berbagai elemen masyarakat,
terutama dengan mereka yang saat ini berada di hot spot konflik Papua.
Kedua, pemerintah harus cekatan membangun hubungan positif dengan
media terkait dengan implementasi otsus Papua. Hubungan media (media
relations) ini menjadi strategis dalam mengendalikan opini publik
terutama yang dikonstruksi oleh media-media nasional, regional maupun
global. Bukan dengan cara memberangus kebebasan pers atau sangat
protektif terhadap isu Papua, melainkan membangun pemahaman bersama (mutual understanding) di antara pemerintah, masyarakat Papua dan media massa.
Ketiga, pemerintah juga harus terus mengintensifkan kerja-kerja lobi
dan diplomasi di dunia internasional. Terutama untuk mengantisipasi
kerja-kerja kelompok kecil yang memperjuangkan papua merdeka. Hal ini,
bisa dilakukan melalui hubungan baik dengan berbagai negara di dunia.
Upaya lobi dan diplomasi ini penting untuk mereduksi efek domino
persepsi negatif yang terbangun di dunia karena eskalasi kekerasan di
bumi Papua. ***
Wajah politik Aceh tidak bisa lepas dari identitas local yang turut mewarnai proses demokrasi di wilayah “Serambi Mekkah” ini. Keberadaan partai politik local di Aceh menjadi satu energy bagi penguatan demokrasi meskipun pada pemilihan umum kepala daerah tahun ini eksistensi parpol local mulai dipertaruhkan.
Parpol lokal menjadi satu identitas politik bagi Aceh. Saat ini hanya di Aceh partai semacam ini boleh tumbuh dan menjadi salah satu elemen aktif mekanisme demokrasi. Keberadaannya didasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai tindak lanjut nota kesepahaman (MOU) perdamaian yang ditandatangani di Helsinki, 15 Agustus 2005.
Sesuai MOU, juga disebutkan Aceh berhak menggunakan simbol-simbol wilayah, seperti bendera, lambing, dan himne tersendiri. Bahkan Aceh boleh membuat Qanun (peraturan daerah) dengan memasukkan nilai penghormatan pada sejarah dan adat-istiadat rakyat Aceh.
Dalam UUPA disebutkan, sejumlah lembaga mencerminkan identitas ke-Aceh-an, seperti Mahkamah Syar’iyah yang menjadi peradilan agama sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, Majelis Permusyawaratan Ulama yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPR Aceh (DPRA), serta Lembaga Wali Nanggroe, yakni lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya. Hal itu membuat Aceh benar-benar “istimewa” disbanding dengan provinsi lain.
Aktivis Peace Architecture and Conflict Transformation Alliance (PACTA), Ahmady, menyebut kondisi tersebut sebagai identitas “ke-Aceh-an” yang penting bagi masyarakat Aceh. Aktivis yang terlihat dalam pendampingan pascaproses perdamaian di Aceh itu menyatakan “Orang Aceh lebih memperhatikan hal-hal yang berbau Aceh.
Namun, dari sejumlah identitas ke-Aceh-an itu, parpol lokallah yang “hidup” dan menjadi identitas penting bagi kehidupan demokrasi di Aceh. Berdasarkan riset dari Lembaga Survey Indonesia pada Maret 2006, mayoritas masyarakat Aceh saat itu (67 persen) mendambakan parpol local. Terbukti pada Pemilu 2009, parpol local mendapat simpati rakyat . Paling Dominan adalah Partai Aceh (PA) yang memperoleh 46,9 persen suara dan menguasai hamper separuh kursi di DPRA.
Pengamat politik Aceh, Teuku Kemal Fasya, yang juga dosen FISIP Universitas Malikussaleh., Lhokkseumawe, menyebut kemenangan PA tidak lepas dari penilaian public yang melihat partai ini adalah representasi formal dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Wilayah yang dimenangi PA adalah daerah yang terkena dampak militerisme di era Orde Baru dan merupakan basis etnis Aceh yang resistensinya ke Jakarta dianggap kuat.
PA umumnya menang di wilayah eks basis GAM, seperti Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen. Di wilayah-wilayah ini, PA menguasai hamper 75 persen kursi DPRK dan 33 kursi (47,8 persen) dari total kursi di DPRA. Di 15 DPR kota/kabupaten yang bukan basis GAM, penguasaan PA rata-rata 30 persen dari total anggota.
Pesimistis
Sayangnya, kemenangan parpol lokal, khususnya PA yang dinilai menjadi “kebangkitan” politik Aceh, belum membumi di mata warga. Harapan terhadap hadirnya kekuatan parpol lokal yang memperjuangkan kepentingan warga belum dirasakan maksimal. Peran Parpol lokal tidak banyak dirasakan.
Gejala ini tertangkap dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 12 September lalu. Sebanyak 52 persen responden menyatakan kehadiran parpol lokal belum memberikan perubahan berarti bagi Aceh. Bahkan, sebanyak 19 persen responden menyatakan kondisi di Aceh lebih buruk pasca-kehadiran parpol lokal. Responden menilai, hal ini akibat ketidakmampuan partai lokal dalam mewakili kepentingan rakyat.
Kemal menyebut kondisi ini sebagai gejala korporatisme elite yang diindikasikan sebagai “jarak” elite politik di legislative dengan rakyat. Belum menyatunya elite politik dengan rakyat terlihat dari idiom politik yang digunakan. “Antara lain masih memunculkan kata kemoe (kami), bukan geutanyoe (kita)” ujarnya.
Menurut sekretaris PA Kabupaten Aceh Tengah Adam Mukhlis Arifin, hal itu tak lepas dari kondisi transisi perjuangan senjata yang beralih ke ruang legislative, yang dialami banyak kader PA. Gonjang-ganjing politik yang kini terjadi sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait diluluskannya calon non parpol maju di pilkada memang cenderung “membelah” opini publik di Aceh. Meski pemerintah pusat (presiden) bisa saja mengeluarkan keputusan politik yang tegas terkait polemik calon kepala daerah dari nonparpol, hal itu tampaknya tak bisa diharapkan segera terjadi.
Hal itu berarti, masyarakat Aceh harus turut menemukan pemecahan, mempertemukan dua kepentingan yang berbeda dalam satu keranjang politik yang sama. Terlebih, fakta menunjukkan, parpol lokal, bahkan PA sebagai pemenang pemilu pun, lemah dalam konsolidasi.
Di kabupaten Aceh Tengah, misalnya, PA berkoalisi dengan parpol lain mendukung salah satu pasangan calon di pilkada. Padahal, jauh hari, PA (pusat) menyatakan partainya tidak terlibat dalam proses pilkada karena dinilai cacat hokum dan berharap pilkada ditunda.
“PA bukan partai dominan di Aceh Tengah. Kami sudah terlanjur bekerja dan membangun koalisi dengan partai lain dan PA Pusat sudah memahami situasi kami, “ujar Adam.
Juru bicara PA (Pusat), Fachrul Razai, mengatakan, PA melihat putusan MK mengaburkan kedudukan UUPA yang berkedudukan sebagai undang-undang khusus. “Demokrasi di Aceh memiliki model demokrasi sendiri, yakni demokrasi dengan konteks ke-Aceh-an,”ujarnya.
Demokrasi ke-Aceh-an yang dimaksud adalah parpol lokal itu sendiri. Dia menilai adanya calon perseorangan yang dibatasi hanya di pilkada pertama tahun 2006 sebagai bagian dari transisi pasca-perundingan perdamaian antara Indonesia dan GAM.
“Saat itu karena belum ada parpol lokal, dibuka peluang calon perseorangan,”ujarnya. Alumnus Universitas Indonesia ini mengatakan, demokrasi perwakilan di Aceh ada pada parpol lokal, bukan perseorangan.
Sikap PA ataupun sikap kubu lain akan menguji sejauh mana konsolidasi politik dari elemen demokrasi di Aceh mampu mengagregasikan kepentingan masyarakat umum. “Hari ini, yang kami perjuangkan adalah kedaulatan Aceh. Jangan mengutak-atik kekhususan Aceh karena itu marwah Aceh” tutur Fachrul.

Bukan karena merasa sama-sama sebagai “penderita cacat organ” kalau saya dan Menteri...
Read more...Akhirnya John Key sang Gengster harus menerima pil pahit ketika kaki kanannya disasar peluru...
Read more...Papua seolah tak pernah berhenti menjadi zona kekerasan. Sekarang pun, beragam bentuk kekerasan...
Read more...Jogyakarta. "Jangan sesali jika akhirnya aku pergi". Itu kira-kira pesan yang sifatnya mengingatkan...
Read more...Wajah politik Aceh tidak bisa lepas dari identitas local yang turut mewarnai proses demokrasi di...
Read more...Merilis dari ICC dan website IQNA bahwa Mohammad Baqir Khoramsyad, Ketua Lembaga Kebudayaan...
Read more...Dua belas tahun yang lalu, 1999, Ambon membara. Masih ingat? Kejadian itu mengagetkan kita....
Read more...Perekonomian Amerika Serikat (AS) memperlihatkan kemajuan yang cukup berarti setelah didera...
Read more...Fenomena yang cukup mengejutkan ketika beberapa kalangan masyarakat “ramai-ramai” menolak...
Read more...Dalam acara seminar yang diselenggarakan di Kampus Universitas...
Read more...