Papua seolah tak pernah berhenti menjadi zona kekerasan. Sekarang pun,
beragam bentuk kekerasan terus meningkat berkelindan dengan harapan akan
kesejahteraan yang tak pernah kunjung datang. Inilah wajah penuh
paradoks dari pemberlakukan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Papua atau lazim dikenal dengan sebutan UU Otsus Papua.
Apa yang Salah?
Otsus di Papua sudah berusia satu dekade. Substansi UU ini merupakan
konsensus untuk mendelegasikan kewenangan yang lebih besar kepada
pemerintahan daerah dengan dukungan dana sangat besar. Orientasi awalnya
adalah peningkatan kesejahteraan, harkat dan martabat masyarakat Papua.
Sumber dana mengucur deras dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi
khusus (DAK), dana otonomi khusus serta dana tambahan infrastruktur.
Sebagai gambaran, kita ambil contoh total dana otonomi khusus yang telah
dikucurkan ke bumi Cendrawasih sejak 2002 sampai 2011 mencapai 32
triliun rupiah.
Tapi, kesejahtaraan seolah mimpi mahal yang tak pernah bisa
dijangkau masyarakat Papua. Merujuk pada laporan BPS Maret 2010,
penduduk miskin di Papua mencapai 761.620 jiwa (36,80 persen), sementara
di Papua Barat 256.250 jiwa (34,88 persen). Jika ditotal, penduduk
miskin di kedua provinsi tersebut pada Maret 2010 mencapai 1.017.870.
Sungguh ironis jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada tahun 2002
saat otonomi khusus mulai dijalankan yang berjumlah 984.000 jiwa (41,80
persen)! Artinya setelah satu dekade otsus, justru ada peningkatan
penduduk miskin sebanyak 33.870 jiwa. Yang lebih miris lagi, tingkat
kemiskinan Papua melampaui rata-rata nasional sebesar 13, 33 persen.
Apa yang salah dengan otsus? Tentu, bukan pada konsepnya yang
menjanjikan angin surga melainkan pada implementasi yang
centang-perenang. Kucuran dana Otsus hanya menjadi lahan bancakan kaum
elit pusat dan daerah. Contoh kecil, data hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap anggaran otsus periode 2004-2009
menyebutkan ada penyimpangan sebesar 578 miliar rupiah atau 16 persen.
Sekitar 70 persen penyimpangan tersebut berupa pengeluaran yang tak
dapat dipertanggungjawabkan. Bentuknya proyek-proyek fiktif,
penggelembungan nilai proyek, belanja yang menyimpang dan lain-lain.
Hasil otsus bukannya kesejahtaraan masyarakat Papua, yang ada justru
munculnya prilaku korup para pejabat di daerah yang sangat mungkin
berjamaah dengan jejaring pusat.
Sejak Orde Baru hingga sekarang, Papua seolah tak pernah berhenti
menjadi zona kekerasan. Sekarang pun, beragam bentuk kekerasan terus
meningkat berkelindan dengan harapan akan kesejahteraan yang tak kunjung
datang. Inilah wajah penuh paradoks dari pemberlakukan UU Nomor 21
tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua atau lazim dikenal dengan
sebutan UU Otsus Papua.
Apa yang Salah?
Otsus di Papua sudah berusia satu dekade. Substansi UU ini merupakan
konsensus untuk mendelegasikan kewenangan yang lebih besar kepada
pemerintahan daerah dengan dukungan dana sangat besar. Orientasi awalnya
adalah peningkatan kesejahteraan, harkat dan martabat masyarakat Papua.
Sumber dana mengucur deras dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi
khusus (DAK), dana otonomi khusus serta dana tambahan infrastruktur.
Sebagai gambaran, kita ambil contoh total dana otonomi khusus yang telah
dikucurkan ke bumi Cendrawasih sejak 2002 sampai 2011 mencapai 32
triliun rupiah.
Tapi, kesejahteraan seolah mimpi mahal yang tak pernah bisa
dijangkau masyarakat Papua. Merujuk pada laporan BPS Maret 2010,
penduduk miskin di Papua mencapai 761.620 jiwa (36,80 persen), sementara
di Papua Barat 256.250 jiwa (34,88 persen). Jika ditotal, penduduk
miskin di kedua provinsi tersebut pada Maret 2010 mencapai 1.017.870.
Sungguh ironis jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada tahun 2002
saat otonomi khusus mulai dijalankan yang berjumlah 984.000 jiwa (41,80
persen)! Artinya setelah satu dekade otsus, justru ada peningkatan
penduduk miskin sebanyak 33.870 jiwa. Yang lebih miris lagi, tingkat
kemiskinan Papua melampaui rata-rata nasional sebesar 13, 33 persen.
Apa yang salah dengan otsus? Tentu, bukan pada konsepnya yang
menjanjikan angin surga melainkan pada implementasi yang
centang-perenang. Kucuran dana Otsus hanya menjadi lahan bancakan kaum
elit pusat dan daerah. Contoh kecil, data hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap anggaran otsus periode 2004-2009
menyebutkan ada penyimpangan sebesar 578 miliar rupiah atau 16 persen.
Sekitar 70 persen penyimpangan tersebut berupa pengeluaran yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan. Bentuknya proyek-proyek fiktif,
penggelembungan nilai proyek, belanja yang menyimpang dan lain-lain.
Hasil otsus bukannya kesejahtaraan masyarakat Papua, yang ada justru
munculnya prilaku korup para pejabat di daerah yang sangat mungkin
berjamaah dengan jejaring pusat.
Kini lampu kuning telah menyala di Papua, otsus yang konsep awalnya menjadi win-win solutions
bisa antiklimaks jika dibiarkan dalam pengendalian para pencuri.
Presiden SBY pada 20 September 2011 menandatangani dua peraturan
presiden (perpres). Pertama perpres nomor 65 tahun 2011 tentang
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Kedua, Perpres
nomor 66 tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua
dan Papua Barat. Lagi-lagi, bagian terpenting dari implementasi
kebijakan khusus untuk Papua tersebut adalah benar-benar terwujudnya
kesejahteraan, bukan membiarkan matarantai korupsi baru yang menjadi
virus mematikan harapan orang-orang Papua. Kekerasan tidak bisa
diselsaikan dengan kekerasan terus-menerus. Konflik politik dan
kekerasan selama 30 tahun Orde Baru (Orba) di bumi Papua hanya menambah
kesengsaraan, jangan sampai pemerintahan sekarang menempuh cara serupa.
Kata kunci penyelsaian konflik Papua bukan pendekatan politik dan
keamanan tetapi kesejahteraan. Selama hal itu belum terwujud, jangan
heran jika kekerasan akan selalu menjadi menu harian.
Stigma dan Opini
Pemerintah harus berupaya keras untuk mengubah dua stigma yang kini
lekat dengan Papua. Pertama, stigma sparatisme yang sudah diidentikan
dengan masyarakat Papua sejak Orde Baru. Persoalan ini menyengsarakan
rakyat Papua karena selalu berada dalam ketidakpercayaan (distrust).
Setiap ekspresi kerap dimaknai sebagai upaya memisahkan diri dari NKRI.
Bahwa ada bagian tertentu dari masyarakat Papua yang ingin memisahkan
diri dari NKRI benar adanya, namun jumlah mereka tidaklah mewakili
keseluruhan masyarakat Papua. Dampak kecurigaan berlebih atas upaya
sparatisme, memunculkan relasi antagonistik antara masyarakat Papua
dengan pemerintahan pusat. Lebih jauh lagi, membuat posisi Papua
termarginalkan di tengah laju pembangunan bangsa Indonesia.
Kedua, stigma Papua sebagi zona kekerasan. Tak dimungkiri, betapa
banyak kepentingan yang bermain di Papua dan faktanya memang banyak
kekerasan terjadi di wilayah tersebut. Namun jika ditelisik lebih
mendalam, matarantai kekerasan sebenarnya berporos juga pada persoalan
hulu yakni minimnya tingkat kesejahteraan yang dirasakan mereka. Jika
kedua stigma ini terus melembaga dalam kesadaran masyarakat Papua maka
tentunya akan merugikan Indonesia.
Ada tiga solusi dalam mengurai persoalan Papua. Pertama, pemerintah
pusat maupun daerah sesegara mungkin mewujudkan kesejahteraan di Papua.
Butuh langkah cepat, tepat dan terkoordinasi dengan baik. Jangan sampai
dana otsus atau alokasi dana lain untuk Papua bocor dimana-mana dan
menyebabkan frustasi masif masyarakat Papua yang berhak menerimanya.
Upaya mewujudkan kesejahteraan juga harus barengi dengan dialog
berkelanjutan antar pemerintah dengan berbagai elemen masyarakat,
terutama dengan mereka yang saat ini berada di hot spot konflik Papua.
Kedua, pemerintah harus cekatan membangun hubungan positif dengan
media terkait dengan implementasi otsus Papua. Hubungan media (media
relations) ini menjadi strategis dalam mengendalikan opini publik
terutama yang dikonstruksi oleh media-media nasional, regional maupun
global. Bukan dengan cara memberangus kebebasan pers atau sangat
protektif terhadap isu Papua, melainkan membangun pemahaman bersama (mutual understanding) di antara pemerintah, masyarakat Papua dan media massa.
Ketiga, pemerintah juga harus terus mengintensifkan kerja-kerja lobi
dan diplomasi di dunia internasional. Terutama untuk mengantisipasi
kerja-kerja kelompok kecil yang memperjuangkan papua merdeka. Hal ini,
bisa dilakukan melalui hubungan baik dengan berbagai negara di dunia.
Upaya lobi dan diplomasi ini penting untuk mereduksi efek domino
persepsi negatif yang terbangun di dunia karena eskalasi kekerasan di
bumi Papua. ***

Bukan karena merasa sama-sama sebagai “penderita cacat organ” kalau saya dan Menteri...
Read more...Akhirnya John Key sang Gengster harus menerima pil pahit ketika kaki kanannya disasar peluru...
Read more...Papua seolah tak pernah berhenti menjadi zona kekerasan. Sekarang pun, beragam bentuk kekerasan...
Read more...Jogyakarta. "Jangan sesali jika akhirnya aku pergi". Itu kira-kira pesan yang sifatnya mengingatkan...
Read more...Wajah politik Aceh tidak bisa lepas dari identitas local yang turut mewarnai proses demokrasi di...
Read more...Merilis dari ICC dan website IQNA bahwa Mohammad Baqir Khoramsyad, Ketua Lembaga Kebudayaan...
Read more...Dua belas tahun yang lalu, 1999, Ambon membara. Masih ingat? Kejadian itu mengagetkan kita....
Read more...Perekonomian Amerika Serikat (AS) memperlihatkan kemajuan yang cukup berarti setelah didera...
Read more...Fenomena yang cukup mengejutkan ketika beberapa kalangan masyarakat “ramai-ramai” menolak...
Read more...Dalam acara seminar yang diselenggarakan di Kampus Universitas...
Read more...