Indonesia adalah negara
dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sekitar 227 juta jiwa.
Indonesia juga negara yang memiliki kekayaan alam melimpah yang dapat
dimanfaatkan untuk mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi. Tingkat
pendapatan masyarakat kita juga relatif tinggi, sekitar 3.000 dolar AS
per kapita, yang menunjukkan tingginya daya beli.
Di samping
itu, kebiasaan berekonomi secara syariah (ekonomi Islam) sesungguhnya
telah menjadi bagian dari sosial budaya masyarakat Indonesia sejak dulu,
seperti telah dikenal dengan istilah 'sistem paroan' yang sejalan
dengan prinsip bagi hasil dalam ekonomi Islam. Minat masyarakat terhadap
kegiatan ekonomi Islam khususnya perbankan syariah di Indonesia juga
tinggi. Hasil survei Bank Indonesia menunjukkan bahwa sebanyak 89 persen
masyarakat kita dapat menerima prinsip syariah.
Sayangnya,
dengan berbagai keunggulan di atas, Indonesia hingga kini belum mampu
menempatkan diri sebagai pusat keuangan Islam global. Berdasarkan data
yang dirilis Zawya (2010), pangsa pasar keuangan Islam Indonesia di
dunia hanya sekitar tiga persen, jauh tertinggal dibandingkan Malaysia
yang penduduk Muslimnya hanya sekitar 28 juta. Pasar keuangan Islam
Malaysia memiliki pangsa sekitar 23 persen atau tertinggi di dunia.
Selanjutnya diikuti Arab Saudi 19 persen, Kuwait 9 persen, Luksemburg 7
persen, Bahrain 6 persen, Cayman Island 4 persen, Irlandia 4 persen, dan
lainnya 32 persen.
Posisi Indonesia dalam pasar keuangan Islam
global juga dapat dilihat dari pangsa pasar penerbitan sukuk di pasar
global. Selama 2010, total penerbitan sukuk secara global mencapai 1,5
miliar dolar AS atau meningkat 54 persen dibandingkan posisi pada 2009.
Malaysia tetap mendominasi sebagai penerbit sukuk terbesar di dunia
dengan pangsa pasar sebesar 78 persen dan negara-negara di kawasan
Middle East and North Africa (MENA) sebesar 13,4 persen. Sementara itu,
Indonesia hanya menguasai sekitar enam persen dari seluruh penerbitan
sukuk di dunia.
Rendahnya kontribusi Indonesia dalam sistem
keuangan Islam global tersebut tentunya kurang menggembirakan. Rendahnya
peran Indonesia dalam sistem keuangan Islam global ini semestinya
menjadi catatan bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan dalam pengembangan
sistem keuangan Islam kita. Pertanyaannya, mengapa ini bisa terjadi dan
bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan posisi
Indonesia dalam sistem keuangan Islam secara global?
Saya
berpendapat, setidaknya dua hal berikut perlu menjadi perhatian jika
kita menginginkan Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan Islam
global. Pertama, perlu dipahami bahwa sistem keuangan Islam bukanlah
sebagai pelengkap (complementary) bagi sistem keuangan yang
saat ini berlaku di dunia. Kini, sistem keuangan Islam telah menjadi
sistem keuangan alternatif yang suatu saat berpotensi mendominasi dalam
sistem keuangan global jika sistem ini telah teruji.
Di
negara-negara lain, tak terkecuali di negara yang penduduknya mayoritas
non-Muslim, perkembangan sistem keuangan Islam kini telah sangat maju.
Tidak hanya karena potensi pasarnya yang tinggi, tetapi sistem keuangan
Islam juga mampu menjawab setiap kebutuhan para pelakunya. Hampir
seluruh jenis kebutuhan investasi dan pembiayaan dapat dipenuhi melalui
inovasi skema keuangan Islam. Perlu diingat bahwa sistem keuangan Islam
tidak hanya sistem bagi hasil (mudharabah). Sistem keuangan Islam
memiliki beragam skema pembiayaan (financing scheme) yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor dan pengusaha.
Di
Indonesia, perkembangan inovasi keuangan Islam relatif tertinggal.
Penyebabnya cukup beragam. Pertama, minat investor asing yang menuntut
investasi secara Islam masuk ke Indonesia, khususnya investor dari
kawasan MENA, relatif rendah. Akibatnya, inovasi skema keuangan Islam di
Indonesia menjadi tidak berkembang. Kedua, iklim investasi di Indonesia
kurang kondusif bagi masuknya investor dengan kebutuhan khusus (special demand),
seperti investor dengan tuntutan investasi secara Islam. Ketiga,
regulasi sektor keuangan kita relatif ketat sehingga inovasi keuangan
menjadi terhambat. Kita menyadari bahwa regulasi sektor keuangan yang
ketat memang dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Namun,
tentunya tetap perlu mengakomodasi kebutuhan untuk meningkatkan
pertumbuhan keuangan Islam secara signifikan melalui inovasi yang lebih
dipermudah.
Kedua, sistem keuangan Islam bukanlah sistem keuangan
inferior sekalipun belum superior di pasar keuangan global. Sistem
keuangan Islam kini memiliki tuntutan yang sangat tinggi. Para pemilik
modal menuntut perlakuan dengan standar produk dan layanan yang tinggi.
Itulah mengapa sistem keuangan Islam justru berkembang pesat di Eropa,
Singapura, dan negara-negara pusat keuangan global lainnya sekalipun
negara-negara tersebut bukan negara berpenduduk mayoritas Muslim. Ini
mengingat negara-negara di Eropa, Singapura, dan pusat-pusat keuangan
lainnya telah memiliki sistem keuangan yang sophisticated, yang memungkinkan para pemilik modal yang menuntut investasi secara Islam dapat terpenuhi seluruh kebutuhannya.
Negara-negara
di Eropa, Singapura, dan pusat-pusat keuangan global lainnya adalah
negara dengan kualitas investasi yang sangat baik. Sektor keuangan
mereka sangat terbuka yang memungkinkan arus masuk dan keluar investasi
secara mudah. Mereka juga memiliki infrastruktur dengan kuantitas dan
kualitas yang baik. Iklim investasinya juga sangat mendukung yang
dibuktikan dengan indeks daya saing, indeks persepsi korupsi, dan
derajat kebebasan berusaha yang baik pula. Berbagai kondisi inilah yang
menyebabkan negara-negara tersebut mengalami pertumbuhan sektor keuangan
yang sangat pesat, termasuk keuangan Islam.
Sebagai perbandingkan, mari kita lihat Indonesia. Sebagaimana pernah saya kemukakan di sini (Republika, 2 Mei 2011), derajat liberalisasi ekonomi di Indonesia sejatinya masih relatif rendah (mostly unfree)
atau cenderung tidak bebas (tidak liberal). Di kawasan Asia, peringkat
kebebasan ekonomi Indonesia masih kalah dibanding Hong Kong, Singapura,
Australia, Selandia Baru, Makau, Jepang, Taiwan, Korea Selatan,
Malaysia, dan Thailand.
Indeks kemudahan berbisnis (doing business index) kita juga relatif rendah. Menurut Bank Dunia, doing business index Indonesia berada di urutan ke-121 dari 183 negara. Sementara itu, sekalipun indek daya saing (global competitiveness index/GCI)
Indonesia pada tahun ini meningkat (peringkat 44 atau meningkat
dibanding posisi sebelumnya peringkat 54), terlihat bahwa masalah
institusi-termasuk di dalamnya sistem hukum dan birokrasi-menduduki
peringkat tidak terlalu bagus, yaitu peringkat 61.
Mengingat
bahwa para investor berbasis Islam juga menuntut hal-hal yang sama
lazimnya berlaku dalam kegiatan investasi, memperbaiki kualitas sistem
keuangan dan iklim investasi, termasuk juga meningkatkan kuantitas dan
kualitas infrastrukturnya menjadi hal yang mutlak yang harus kita
lakukan. Tanpa hal itu, jangan berharap Indonesia dapat menjadi salah
satu pusat keuangan Islam global yang diperhitungkan.
Oleh Sunarsip
Pada 23 Februari 2012, Amerika melalui departemen luar negeri menyatakan bahwa JAT, Jamaah...
Read more...Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sekitar 227 juta jiwa....
Read more...Banyak kekhawatiran muncul pascapenurunan peringkat utang Amerika Serikat (AS) oleh Standar...
Read more...April tahun 2012 masyarakat harus siap-siap menerima kenyataan dengan kenaikan tarif dasar...
Read more...Sebuah dokumen rahasia yang bocor menunjukkan, Majelis Transisi Nasional (NTC) yang sudah...
Read more...Meningkatnya sengketa di Laut China Selatan yang melibatkan China dengan beberapa negara ASEAN,...
Read more...BANYAKNYA permasalahan yang terjadi sejak bergulirnya era reformasi hingga kini akibat...
Read more...Tentunya bukan saatnya kita mempersalahkan sebuah era. Kita juga tidak bisa semata mempersalahkan...
Read more...TAHUN 2011 ini, Jakarta memperingati hari jadinya yang ke 484. Ada kesan, Jakarta semakin...
Read more...Infrastruktur jalan mengalami kerusakan di mana-mana. Perbaikan di jalur pantura...
Read more...
