Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com
Hotspot: Menteri Perindustrian komentari "Esemka" - Wednesday, 11 January 2012 09:57
Hotspot: 750 Personel Polri dan TNI Amankan Timika - Wednesday, 30 November 2011 12:05
Hotspot: Satu Lagi Korban Jembatan Kartanegara Ditemukan - Monday, 28 November 2011 10:00
Hotspot: Freeport Tawarkan Gaji Rp 12,7 juta/bulan - Wednesday, 23 November 2011 14:00
Hotspot: BI Keluarkan Kebijakan Lalu Lintas Devisa - Monday, 03 October 2011 15:31
Hotspot: Wujudkan "Internal Act Security" For Indonesia - Thursday, 29 September 2011 08:37
Hotspot: Bom Solo Tidak Membatalkan Sidang Asian Parliamentary Assembly - Wednesday, 28 September 2011 15:46
Hotspot: KPK Periksa Ali Mudhori dan Iskandar Pasajo - Thursday, 15 September 2011 11:55
Hotspot: Uang Rp1,6 Miliar Milik Malinda Disita Kejaksaan - Wednesday, 14 September 2011 13:13

BI Keluarkan Kebijakan Lalu Lintas Devisa

User Rating:  / 0
PoorBest 

Jakarta. Bank Indonesia (BI) Senin (3/10) mengeluarkan kebijakan lalu lintas devisa terkait dengan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa penarikan utang luar negeri (DULN).

Gubernur BI Darmin Nasution di Jakarta mengatakan, dengan kebijakan ini, eksportir diwajibkan menerima DHE melalui bank devisa di Indonesia, demikian juga debitur utang luar negeri diwajibkan menarik DULN melalui bank devisa di Indonesia.

Menurutnya, sesuai dengan UU No. 24 tahun 1999 mengenai Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, kebijakan ini tidak mewajibkan eksportir dan debitur untuk berapa lama menyimpan DHE dan DULN tersebut di perbankan dalam negeri dan/atau mengkonversikannya ke mata uang rupiah.

Dikatakannya, kebijakan ini sesuai dengan kewenangan BI di dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas makroekonomi khususnya stabilitas nilai tukar rupiah.

"Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan kesinambungan pasokan devisa ke pasar valas domestik, sehingga ketergantungan terhadap dana jangka pendek yang bersifat spekulatif (hot money) berkurang dan nilai tukar rupiah akan lebih stabil," kata Darmin.

Menurutnya, makin besarnya devisa yang masuk ke dalam negeri juga akan menjadi sumber dana bagi pembiayaan berbagai aktivitas ekonomi dan peningkatan kegiatan usaha perbankan nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas statistik ekspor, impor, utang luar negeri, neraca pembayaran (balance of payment) dan monitoring devisa sehingga mendukung kebijakan moneter maupun kebijakan perpajakan dan kepabeanan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2012, sehingga semua DHE wajib diterima bank domestik paling lambat tiga bulan setelah tanggal ekspor sesuai di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Untuk 2012 atau selama masa transisi, DHE paling lambat diterima enam bulan setelah tanggal PEB. Bagi eksportir yang sudah memperjanjikan penerimaan DHE tidak melalui bank domestik, diberikan masa transisi satu tahun hingga 31 Desember 2012.

Kebijakan tersebut secara rinci diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

Bersamaan dengan itu, telah disesuaikan pula peraturan mengenai Pemantauan Lalu Lintas Devisa Bank dalam PBI No.13/21/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 dan peraturan mengenai Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dalam PBI No.13/22/PBI/2011 tanggal 30 September 2011. (Ant/aw/ads)