Jakarta. Bank Indonesia (BI) Senin (3/10) mengeluarkan kebijakan lalu lintas
devisa terkait dengan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa
penarikan utang luar negeri (DULN).
Gubernur BI Darmin Nasution di Jakarta mengatakan, dengan kebijakan
ini, eksportir diwajibkan menerima DHE melalui bank devisa di Indonesia,
demikian juga debitur utang luar negeri diwajibkan menarik DULN melalui
bank devisa di Indonesia.
Menurutnya, sesuai dengan UU No. 24 tahun 1999 mengenai Lalu Lintas
Devisa dan Sistem Nilai Tukar, kebijakan ini tidak mewajibkan eksportir
dan debitur untuk berapa lama menyimpan DHE dan DULN tersebut di
perbankan dalam negeri dan/atau mengkonversikannya ke mata uang rupiah.
Dikatakannya, kebijakan ini sesuai dengan kewenangan BI di dalam
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang bertujuan untuk
memperkuat stabilitas makroekonomi khususnya stabilitas nilai tukar
rupiah.
"Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan kesinambungan pasokan
devisa ke pasar valas domestik, sehingga ketergantungan terhadap dana
jangka pendek yang bersifat spekulatif (hot money) berkurang dan nilai tukar rupiah akan lebih stabil," kata Darmin.
Menurutnya, makin besarnya devisa yang masuk ke dalam negeri juga
akan menjadi sumber dana bagi pembiayaan berbagai aktivitas ekonomi dan
peningkatan kegiatan usaha perbankan nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas
statistik ekspor, impor, utang luar negeri, neraca pembayaran (balance of payment) dan monitoring devisa sehingga mendukung kebijakan moneter maupun kebijakan perpajakan dan kepabeanan.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2012, sehingga semua DHE
wajib diterima bank domestik paling lambat tiga bulan setelah tanggal
ekspor sesuai di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Untuk 2012 atau selama masa transisi, DHE paling lambat diterima
enam bulan setelah tanggal PEB. Bagi eksportir yang sudah memperjanjikan
penerimaan DHE tidak melalui bank domestik, diberikan masa transisi
satu tahun hingga 31 Desember 2012.
Kebijakan tersebut secara rinci diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang
Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
Bersamaan dengan itu, telah disesuaikan pula peraturan mengenai
Pemantauan Lalu Lintas Devisa Bank dalam PBI No.13/21/PBI/2011 tanggal
30 September 2011 dan peraturan mengenai Kewajiban Pelaporan Penarikan
Devisa Utang Luar Negeri dalam PBI No.13/22/PBI/2011 tanggal 30
September 2011. (Ant/aw/ads)
