Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com
Hotspot: BI Setuju Kenaikan Harga BBM Bersubsidi - Thursday, 23 February 2012 12:20
Hotspot: Menteri Perindustrian komentari "Esemka" - Wednesday, 11 January 2012 09:57
Hotspot: 750 Personel Polri dan TNI Amankan Timika - Wednesday, 30 November 2011 12:05
Hotspot: Satu Lagi Korban Jembatan Kartanegara Ditemukan - Monday, 28 November 2011 10:00
Hotspot: Freeport Tawarkan Gaji Rp 12,7 juta/bulan - Wednesday, 23 November 2011 14:00
Hotspot: BI Keluarkan Kebijakan Lalu Lintas Devisa - Monday, 03 October 2011 15:31
Hotspot: Wujudkan "Internal Act Security" For Indonesia - Thursday, 29 September 2011 08:37
Hotspot: Bom Solo Tidak Membatalkan Sidang Asian Parliamentary Assembly - Wednesday, 28 September 2011 15:46
Hotspot: KPK Periksa Ali Mudhori dan Iskandar Pasajo - Thursday, 15 September 2011 11:55

Fluktuasi Harga Minyak dan Pesimisme Makro Ekonomi ditahun 2012

User Rating:  / 0

Pada hari Kamis 16 Februari 2012, banyak media menulis soal pesimisme pemerintah terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Gempuran krisis global dan fluktuasi ketegangan Amreika dan Iran turut berefek pada ketahanmalangan ekonomi kita.

Tergerusnya ekonomi negara kawasan Eropa membuat nilai ekspor kita seakan merangkak, demikianpun, ketegangan negara Paman Sam dan negeri para mullah di teluk Hormuz membuat harga minyak dunia kian mendidih.

Anjloknya nilai ekspor disatu sisi, dan membanjirnya produk impor di sisi yang lain, menjadi soal tersendiri bagi stabilitas ekonomi Indonesia.

Demikian juga semakin melonjaknya harga minyak dunia melampaui asumsi makro APBN 2012 (US$ 90/barel) dan rendahnya target pencapaian lifting ini, menjadi soal cukup sulit bagi makro ekonomi kita saat ini.

Saya membayangkan, bila untuk tahun lalu (2011) saja, realisasi lifting minyak mentah Indonesia hanya di kisaran 905.000 barel perhari dari target lifting APBN-P 2011 sebesar 950.000 barel/hari, dan sampai pada angka lifting ini, pemerintah sudah mentok.

Itu artinya, ketergantungan kita terhadap minyak impor akan semakin besar. Dan apabila terjadi fluktuasi harga minyak dunia, maka kondisi tersebut akan berpengaruh langsung pada harga minyak dalam negeri.

Situasi ini akan diperparah dengan kondisi sumur-sumur minyak kita yang tergolong tua dan unproductive. Apalagi jika dilihat dari asumsi makro APBN 2012 target lifting kita ditetapkan 950 000 barel/hari.

Itu artinya, pemerintah mesti bekerja keras untuk menggenjot produksi minyak dalam negeri sebesar 45.000 barel perhari.

Namun, dengan kondisi sumur minyak di Indonesia yang hampir rata-rata unproductive , maka angka 45 000 barel/hari ini rasa-rasanya sulit dicapai pemerintah.

Sementara menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, saat ini rasio kebutuhan kita akan minyak adalah sebesar 1,242 juta barel oil ekuivalen per hari.

Dengan kapasitas produksi atau pencapaian lifting pada tahun 2011 yang hanya 905.000 per hari, berarti ketergantungan kita terhadap minyak impor saat ini adalah sebesar Rp. 337.000 barel/hari.

Dengan demikian, apabila harga minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) meningkat hingga mendekati angka 100-115 US$ per barel, maka kondisi ini akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas harga minyak dalam negeri.

Demikian juga seandinya target pecapaian lifting kita rendah, maka hal tersebut juga sangat berpengaruh terhadap penerimaan negara dari sisi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) khususnya di sektor energi akan menysut.

Hal senada juga disampaikan oleh pengamat energi UI Dr. Kartubi, bahwa penerimaan negara akan anjlok negara hingga 17 triliun, bila dengan asumsi 45.000 barel per hari dikalikan dengan ICP sekitar US$ 115 per barel.

Sementara di sisi yang lain juga, ketergantungan kita terhadap BBM bersubsidi pun dari tahun ke tahun semakin membesar.

Sementara politik pencitraan atau politik harga minyak pun seakan menjadi blunder bagi popularitas pemerintah, bila menaikkan harga minyak tersebut mendapat penolakan keras masyarakat.

Kondisi demikian, akan membuat pemerintah semakin ragu-ragu mengambil sikap. Karena lebih mempertimbangkan risiko politik dari pada risiko ekonomi di balik kebijakan menaikan harga minyak dalam negeri.

Yang kita khawatirkan adalah, bila konflik AS dan Iran di teluk Homuz juga semakin memanas dan berlangsung lama, tentu kondisi ini akan menjadi sebab tersumbatnya distribusi minyak kawasan Timur Tengah yang berakibat pada melonjaknya harga minyak dunia.

Hemat saya, langkah serius yang mesti dilakukan pemerintah adalah mulai memikirkan diversifikasi energi. Hal ini sejatinya difikirkan sebelumnya oleh pemerintah untuk mencari energi alternatif.

Diversifikasi energi ini menjadi satu-satunya jalan dalam meminimalisasi ketergantungan kita terhadap bahan bakar minyak.

Bila ketergantungan kita terhadap minyak impor sebesar 337.000 barel/hari itu dapat disumbat dengan energi alternatif, maka berpijak pada rasio kebutuhan minyak dalam negeri, pemerintah bisa menghemat uang sebesar Rp. 349,5 miliar lebih per hari dengan asumsi ICP sekitar US$ 115 per barel.

Atau jika tidak, pemerintah harus sekuat tenaga mendorong tingkat produksi minyak dalam negeri melampaui 905 000 barel per hari.

Ketakutan lain yang kemudian muncul ditahun ini adalah, dampak turunan dari fluktuasi harga minyak dalam negeri dan rencana pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi.

Dalam hitung-hitungan kita, bilamana harga BBM bersubsidi tahun ini naik 10%, atau Rp 500, akan berkontribusi pada inflasi sebesar 1%, dan setiap kenaikan 1% inflasi batas garis kemiskinan akan terkerek menjadi 1,5%.

Pemerintah sebaiknya mengambil langkah tegas dalam rangka meminimalisasi risiko inflasi yang disebabkan oleh dua kemungkinan di atas.

Terlepas pemerintah mau memilih opsi yang mana, antara menaikkan harga BBM bersubsidi atau melakukan pembatasan, majemen risiko terkait kemungkinan-kemungkinan di atas, meski difikirkan matang. Skema kompensasi sebaiknya dibuat seapik mungkin hingga menyentuh rakyat kecil.

Olehnya itu, kelesuan optimisme terhadap kondisi ekonomi 2012 tidak hanya berhenti pada titik keragu-raguan, tapi harus diwujud_nyatakan dalam perubahan asumsi makro APBN 2012 yang benar-benar berbasis pada realitas ekonomi global maupun domestik.

Saya sangat percaya, bahwa dengan solusi-solusi di atas, pemerintah bisa kembali optimis terhadap perjalanan ekonomi tahun 2012 ini. Semoga.

Abdul Munir Sara, Peneliti Mudaris Institue

Reviu RAPBN 2012

User Rating:  / 1

Pekan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan RAPBN 2012 beserta Nota Keuangannya kepada parlemen. Acara itu merupakan ritual tahunan yang selalu diselenggarakan sehari sebelum peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyampaian RAPBN terjadi pada saat negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS), negara-negara di Eropa, dan Jepang sedang menghadapi masalah besar, khususnya terkait keuangan pemerintah mereka. Kita patut bersyukur, penyampaian RAPBN di Indonesia terjadi dalam keadaan keuangan Pemerintah Indonesia berada pada kondisi yang sedang “bagus-bagusnya”.

Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) terus menurun mendekati angka 20 persen, sementara defisit APBN disiapkan pada level 1,5 persen PDB di mana umumnya realisasinya sekira 0,7 persen lebih rendah serta adanya kas pemerintah yang besar, yang menjadi bantalan bagi keuangan pemerintah.

RAPBN yang berjumlah lebih dari Rp1.400 triliun itu meningkat di bawah 10 persen, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan PDB nominal yang dewasa ini bergerak di sekira 15 persen. RAPBN dengan postur demikian serta-merta mengundang banyak komentar. Intinya, RAPBN tersebut dianggap tidak “menggigit” (not inspiring).

Kendati demikian, analisis berikut ini akan melihat berbagai aspek dalam RAPBN tersebut yang dapat menghargai usaha yang dilakukan pemerintah. Dalam perjalanan pembangunan dewasa ini, kita merasakan suatu perbedaan yang sangat mencolok antara karakter pembangunan di masa Orde Baru dengan pembangunan di masa Orde Reformasi.

Di masa Orde Baru, perkembangan ekonomi Indonesia secara ketat ditarik oleh pemerintah (government led growth). Adapun sejak Orde Reformasi hingga saat ini pembangunan lebih banyak didorong sektor swasta (private sector driven growth). Perubahan semacam ini terjadi tanpa direncanakan, tetapi karena perubahan struktural yang disebabkan krisis moneter 1998.

Pada saat krisis tersebut selama beberapa tahun pemerintah melakukan penyelamatan perbankan dan dunia usaha sekaligus. Pemerintah menyerap kerugian yang dialami perbankan dan dunia usaha sehingga pada akhirnya kedua pelaku ekonomi tersebut menjadi sehat kembali, sementara seluruh beban ditanggung pemerintah.

Dengan sehatnya perbankan dan dunia usaha Indonesia, kita melihat perkembangan mereka yang meningkat sangat pesat dalam beberapa tahun kemudian hingga dewasa ini. Adapun pemerintah yang harus menanggung tambahan beban utang lantaran pemberian rekapitalisasi (penambahan modal) pada perbankan akhirnya harus merangkak lambat untuk bisa mengurai beban itu.

Pada masa itu rasio utang terhadap PDB bahkan sudah mendekati 100 persen, suatu tingkat yang dewasa ini dialami negara-negara besar seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), dan berbagai negara maju di Eropa. Pemerintah akhirnya berupaya melakukan konsolidasi keuangan. Beban utang diatur kembali, baik melalui negosiasi langsung maupun secara pasar, juga penyiapan RAPBN yang senantiasa konservatif dari waktu ke waktu.

Itulah yang menyebabkan terjadinya private sector driven growth. Setelah keuangan pemerintah mengalami penguatan di zaman Dr Boediono sebagai menteri keuangan, turning point sebetulnya baru terjadi pada 2008, yaitu pada saat pemerintah melakukan penghematan anggaran karena terjadinya krisis keuangan global.

Jadilah untuk pertama kali sisa anggaran terjadi dalam jumlah cukup signifikan. Sejak saat itu, sisa anggaran mulai berakumulasi sampai dewasa ini berjumlah lebih dari Rp100 triliun dan saat ini menumpuk di rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI).

Dalam keadaan demikian sebetulnya pemerintah memiliki kesempatan untuk bergerak lebih lincah karena adanya “bantalan keuangan” yang sangat tebal. Ini berarti jika terjadi apa-apa dengan perekonomian, sehingga menyebabkan terganggunya keuangan pemerintah, adanya kekurangan tersebut dapat segera ditutupi oleh bantalan keuangan.

Karena itu sungguh diharapkan terjadi kenaikan yang signifikan dari anggaran pemerintah yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur sebagaimana banyak dikeluhkan berbagai pihak. Dalam RAPBN 2012, kenaikan yang terjadi kurang dari 10 persen. Dalam keadaan normal, ini menggambarkan konservatisme berlebihan.

Namun, melihat perbandingan dengan anggaran tahun sebelumnya (APBNP 2011), tampak kenaikan yang relatif kecil itu terjadi karena pembandingnya (yaitu APBN-P 2011) mengalami penggelembungan subsidi sehingga mencapai Rp237 triliun. Angka inilah yang dicoba ditekan pada 2012 sehingga subsidi direncanakan hanya mencapai Rp209 triliun, penurunan hampir Rp30 triliun.

Jumlah subsidi dibiarkan pada tingkat yang sama, RAPBN 2012 akan mengalami kenaikan yang lebih tinggi lagi. Dalam upaya penurunan subsidi,banyak hal yang harus dilakukan pemerintah, termasuk kenaikan tarif listrik pada 2012. Jika batas subsidi dapat terjaga pada level tersebut, pemerintah sudah dianggap berprestasi untuk menjaga kenaikan subsidi yang berlebihan.

Kerja keras memang perlu dilakukan, terutama dalam pengereman subsidi bahan bakar minyak (BBM). Dalam RAPBN 2012, kita melihat lonjakan tinggi pada belanja pegawai, yaitu terjadinya kenaikan sebesar Rp32 triliun. Ini jelas kenaikan yang melebihi proporsinya.

Namun, dari penjelasan pemerintah, tampak kenaikan belanja pegawai tersebut, terutama dilakukan sebagai upaya penyelesaian reformasi kepegawaian yang berujung pada perbaikan remunerasi pegawai. Kita mendengar beberapa waktu lalu terjadinya kenaikan remunerasi pegawai di beberapa kementerian.

Anggaran yang disiapkan dalam RAPBN 2012 ini adalah bagian akhir dari penyesuaian remunerasi itu. Ini berarti untuk tahun selanjutnya kenaikan belanja pegawai akan kembali “normal”, misalnya sekira 10 persen. Dengan demikian pada RAPBN 2013 diharapkan akan terjadi ruang anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan belanja modal lebih lanjut.

Dalam RAPBN 2012, kita melihat belanja barang, yaitu belanja rutin yang dilakukan oleh tiap kementerian, ternyata dicoba untuk dikendalikan atau bahkan diupayakan terjadi sedikit penurunan. Dengan upaya ini diharapkan terjadi kenaikan belanja modal yang lebih besar.

Suatu hal menarik, belanja modal untuk 2012 yang akan datang telah disiapkan sebesar Rp168 triliun. Jumlah ini naik Rp27,2 triliun (19,3 persen). Secara relatif, kenaikan belanja modal ini jauh melampaui peningkatan anggaran belanja secara keseluruhan.

Dengan melihat perkembangan ini, pada akhirnya kita perlu mensyukuri bahwa pemerintah memberikan perhatian yang lebih besar pada belanja modal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sebagaimana banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan dunia usaha.

Kenaikan hampir Rp30 triliun mampu untuk membiayai banyak proyek yang sudah disiapkan pemerintah. Secara keseluruhan, jumlah tersebut perlu ditambah lagi belanja modal yang dihasilkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia melalui APBD mereka.

Ini berarti bukan tidak mungkin seluruh belanja modal yang terkonsolidasi pusat dan daerah akan mendekati level Rp300 triliun, suatu jumlah yang cukup besar untuk pembangunan di Indonesia.

Pemerintah dapat menyiapkan anggaran yang lebih bisa memberikan inspirasi dan motivasi di tahun-tahun mendatang demi menghasilkan akselerasi yang lebih tinggi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

CYRILLUS HARINOWO HADIWERDOYO
Pengamat Ekonomi

Zakat Kewajiban Agama yang Sering Terabaikan

User Rating:  / 0

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Namun sebagai sumber dana potensial belum sepenuhnya dikelola secara maksimal dalam rangka pembangunan bangsa pada umumnya dan pemberdayaan umat Islam pada khususnya. Selain itu, para muzakki (orang wajib zakat) belum sepenuhnya menyadari, sehingga sering kali terabaikan.

Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama Dr KH Rohadi Abdul Fatah, MAgi di Jakarta, belum lama ini, mengatakan, untuk mengefektifkan pengelolaan zakat, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat yang diikuti dengan keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan keputusan menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat serta Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Hal ini, lanjut Rohadi, upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem pengelolaan zakat sebagai salah satu bentuk ibadah wajib bagi umat Islam Indonesia yang mampu dan disalurkan melalui Lembaga Pengelolaan Zakat (Badan/Lembaga Amil Zakat) yang selanjutnya dapat dikelola secara optimal, terarah, berhasil guna dan berdayaguna.
Oleh karena itu, papar Rohadi, Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan pengelola zakat, sehingga zakat sebagai sumber dana potensial dikelola secara profesional dan bertanggungjawab.

“Untuk terlaksananya pengelolaan zakat secara benar dan berdasarkan pada perundang-undangan dan peraturannya, maka perlu diadakan program kegiatan pembinaan bagi para pengurus lembaga pengelola zakat,“ kata Rohadi.

Rohadi mengungkapkan, pengelolaan zakat selama ini dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat melalui Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Pemerintah tidak melaksanakan pengelolaan zakat, tetapi hanya berperan sebagai regulator, fasilitator, motivator dan koordinator.

Sebagai regulator, pemerintah ikut melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran berzakat di kalangan masyarakat luas. Sebagai fasilitator, Pemerintah berupaya memfasilitasi pengelola zakat agar dapat melaksanakan pengelolaan secara optimal.

“Sebagai koordinator, Pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan BAZ dan LAZ agar selalu terjadi kerjasama antar BAZ dan LAZ sehingga tercipta suatu sinergisme dalam pengumpulan dan pendayagunaan zakat.,” ucap Rohadi.

Potensi zakat
POTENSI dana zakat di Indonesia sebenarnya sangat besar dan dapat menyejahterakan masyarakat atau setidaknya dapat mengentaskan kemiskinan. Namun, kenyataannya belum dapat mengurangi keberadaan kaum dhuafa. Mengapa?
Menurut Rohadi, ini terjadi karena masih banyak kaum aghniya (orang kaya) yang belum sadar untuk melaksanakan kewajiban zakat. Andaikata mereka sadar, potensi dana zakat akan terkumpul secara signifikan dan dapat mengurangi kemiskinan di Indoneais.
Rohadi membeberkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Habib Ahmed, peneliti senior IRTI- IDB, potensi zakat di Indonesia mencapai 2 persen GDP (pendapatan per kapita). Berdasarkan data GDP tahun 2009, bahwa potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp100 triliun. Namun, secara nyata bahwa potensi yang besar ini baru bisa diraih Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp1,2 triliun.

Berdasarkan hitungan media cetak Ibukota pada 2007 bahwa potensi zakat di Indonesia sebesar Rp4,8 triliun. Asumsinya, penduduk muslim 88,2 persen dari jumlah total penduduk Indonesia, mengacu pada Survey Sosial Ekonomi Nasional 2007, dari 56,7 juta keluarga di seluruh Indonesia, 13 persen di antaranya memiliki pengeluaran lebih dari Rp2 juta per bulan. Dengan asumsi bahwa penghasilan setiap keluarga itu lebih besar daripada pengeluaran, minimal keluarga itu mampu membayar zakat 2,5 persen dari pengeluarannya. Dengan demikian nilai totalnya menjadi Rp4,8 triliun.

“Survey Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) tahun 2007 menyebutkan potensi zakat di Indonesia lebih besar lagi, yaitu Rp9,09 triliun. Survei ini menggunakan 2.000 responden di 11 kota besar,” katanya.
Hasil riset dari Ivan Syaftian, peneliti dari Universitas Indonesia, tahun 2008, dengan menggunakan qiyas zakat emas, perak, dan perdagangan, di dapat data potesni zakat profesi sebesar Rp4,825 triliun per tahun. Penghitungan ini menggunakan variabel persentase penduduk muslim yang bekerja dengan rata-rata pendapatan di atas nisab.
“Jumlah dana zakat yang bisa dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2009 sebesar Rp1,2 triliun. Maka nilainya hanya 23 persen dari potesni minimal yang ada jika asumsi potensi zakat sebesar Rp4,8 triliun,” ucap Rohadi.

Bagaimana menggali potensi yang demikian besar itu? Menurut Rohadi, seperti diamatkan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, Pemerintah terus berupaya untuk menggali potensi zakat. Dalam menggali potensi zakat ada beberapa strategi, yaitu: Pertama, melakukan sosialisasi dan edukasi terus menerus kepada masyarakat, baik melalui fungsi zakat, jenis-jenis zakat, teknik penghitungan zakat atau hubungan antara zakat dan pajak.

Kedua, Penguatan fungsi kelembagaan amil zakat, yaitu: tranparan, amanah, professional. Dalam melakukan seleksi atau perekrutan amil zakat hendaknya memiliki akhlak yang baik, memahami fiqh zakat dan memiliki kompetensi dalam manajerial.

Ketiga, Pendistribusian dana zakat secara syariah dan prinsip modern 9transparan dan dapat dipercaya). Misalnya zakat dapat dialokasikan untuk pemberdayaan sebagai peluang usaha bagi mustahik. Keempat, meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara pemerintah dan instaitusi zakat serta organisasi berbasis keumatan, seperti MUI, organisasi masyarakat Islam, universitas dan sebagainya. (dik)

Ramadhan, Bulan Yang Istimewa

User Rating:  / 0

Ramadhan termasuk bulan arab yang dua belas.  Ia adalah bulan nan agung dalam agama Islam. Dia berbeda dengan bulan-bulan lainnya karena sejumlah keistimewaan dan keutamaan yang ada padanya. Di antaranya yaitu:

1.  Allah Azza wa Jalla menjadikan puasa (di Bulan Ramadhan) merupakan rukun keempat di antara Rukun Islam.

Sebagaimana firman-Nya:

( شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدىً لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه) سورة البقرة: 185

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (SQ. Al-Baqarah: 185)

Terdapat riwayat shahih dalam dua kitab shahih; Bukhari, no. 8, dan Muslim, no. 16 dari hadits Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله , وأن محمدا عبد الله ورسوله , وإقام الصلاة , وإيتاء الزكاة ، وصوم رمضان , وحج البيت.

“Islam dibangun atas lima (rukun); Bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan dan haji ke Baitullah.”

2. Allah menurunkan Al-Qur’an (di dalam Bulan Ramadan).

Sebagaimana firman Allah Ta’ala pada ayat sebelumnya,

( شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدىً لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ )

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)”. (QS. Al-Baqarah: 185)

Allah Ta’ala juga berfirman:

( إنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ ) سورة القدر: 1

"Sesungguhnya Kami turunkan (Al-Qur’an) pada malam Lailatur Qadar.”

3.  Allah menetapkan Lailatul Qadar pada bulan tersebut, yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan, sebagaimana firman Allah:

( إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ . وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ . لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ . تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ . سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ ) سورة القدر: 1-5

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan, Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar."  (QS. Al-Qadar : 1-5).

Dan firman-Nya yang lain:

( إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ ) سورة الدخان: 3

"sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi[1369] dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.”  (QS. Ad-Dukhan: 3).

Allah telah mengistimewakan bulan Ramadhan dengan adanya Lailaul Qadar. Untuk menjelaskan keutamaan malam yang barokah ini, Allah turunkan surat Al-Qadar, dan juga banyak hadits yang menjelaskannya, di antaranya Hadits Abu Hurairah radhialahu ’anhu, dia berkata:  Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ , تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ , وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ , وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ , لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ " رواه النسائي ( 2106 ) وأحمد (8769) صححه الألباني في صحيح الترغيب ( 999 ) .

“Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan itu pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu (neraka) jahim ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Padanya Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan, siapa yang terhalang mendapatkan kebaikannya, maka sungguh dia terhalang (mendapatkan kebaikan yang banyak)." (HR. Nasa’I, no. 2106, Ahmad, no. 8769. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih At-Targhib, no. 999)

Dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, dia berkata, Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ . (رواه البخاري، رقم 1910، ومسلم، رقم 760 )

“Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan (penuh) keimanan dan pengharapan (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni." (HR. Bukhari, no. 1910, Muslim, no. 760).

4.  Allah menjadikan puasa dan shalat yang dilakukan dengan keimanan dan mengharapkan (pahala) sebagai sebab diampuninya dosa.

Sebagaimana telah terdapta riwayat shahih dalam dua kitab shahih;  Shahih Bukhori, no. 2014, dan shahih Muslim, no. 760, dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, sesungguhnya Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Barangsiapa yang berpuasa (di Bulan) Ramadhan (dalam kondisi) keimanan dan mengharapkan (pahala), maka dia akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu”.

Juga dalam riwayat Bukhari, no. 2008, dan Muslim, no. 174, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ومن قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

”Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni”.

Umat islam telah sepakat (ijma) akan sunnahnya menunaikan qiyam waktu malam-malam Ramadhan. Imam Nawawi telah menyebutkan bahwa maksud dari qiyam di bulan Ramadhan adalah shalat Taraweh, Artinya dia mendapat nilai qiyam dengan menunaikan shalat Taraweh.


5.  Allah (di bulan Ramadhan) membuka pintu-pintu surga, menutup pintu-pintu neraka dan membelenggu setan-setan.

Sebagaimana dalam dua kitab shahih, Bukhari, no. 1898, Muslim, no. 1079, dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, dia berkata: Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

إذا جاء رمضان فتحت أبواب الجنة , وغلقت أبواب النار , وصُفِّدت الشياطين

“Ketika datang (bulan) Ramadan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu”.

6. Pada setiap malam (bulan Ramadan) ada yang Allah bebaskan dari (siksa) neraka.

Diriwayatkan Ahmad (5/256) dari hadits Abu Umamah, sesungguhnya Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

لله عند كل فطر عتقاء. (قال المنذري: إسناده لا بأس به، وصححه الألباني في صحيح الترغيب، رقم 987)

"Pada setiap (waktu) berbuka, Allah ada orang-orang yang dibebaskan (dari siksa neraka)” (Al-Munziri berkata: ”Sanadnya tidak mengapa”, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih At-Targhib, no. 987)

Diriwayatkan dari Bazzar (Kasyf, no. 962), dari hadits Abu Said, dia berkata: Rasulullah sallallahu’alaihi wasallan bersabda:

إن لله تبارك وتعالى عتقاء في كل يوم وليلة _ يعني في رمضان _ , وإن لكل مسلم في كل يوم وليلة دعوة مستجابة "

“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan kebebasan dari siksa neraka pada setiap malam –yakni di bulan Ramadan- dan sesungguhnya setiap muslim pada waktu siang dan malam memiliki doa yang terkabul (mustajabah)”.

7.  Puasa pada bulan Ramadan (merupakan) sebab terhapusnya dosa-dosa yang lampau sebelum Ramadan jika menjauhi dosa-dosa besar.

Sebagaimana terdapat riwayat dalam shahih Muslim, no. 233, sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wasallam bersabda:

الصلوات الخمس , والجمعة إلى الجمعة , ورمضان إلى رمضان , مكفرات ما بينهن إذا اجتنبت الكبائر

“Dari shalat (ke shalat) yang lima waktu, dari Jum’at ke Jum’at, dari Ramadan ke Ramadhan, semua itu dapat menghapuskan (dosa-dosa) di antara waktu tersebut, jika menjauhi dosa-dosa besar.”

8.  Puasa (di bulan Ramadan) senilai puasa sepuluh bulan.

Yang menunjukkan hal itu, adalah riwayat dalam shahih Muslim, no. 1164, dari hadits Abu Ayub Al-Anshary, dia berkata:

من صام رمضان , ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر

“Barangsiapa yang berpuasa (pada bulan Ramadhan) kemudian diikuti (puasa) enam (hari) pada bulan Syawwal, maka hal itu seperti puasa setahun”.

Juga diriwayatkan oleh Ahmad, no. 21906, sesunggunya Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

من صام رمضان فشهر بعشرة أشهر ، وصيام ستة أيام بعد الفطر فذلك تمام السنة

“Siapa yang berpuasa (pada bulan) Ramadan, maka satu bulan sama seperti sepuluh bulan. Dan (siapa yang berpuasa setelah itu) berpuasa selama enam hari sesudah Id (Syawal), hal itu (sama nilainya dengan puasa) sempurna satu tahun”.

9.  Orang yang menunaikan qiyamul lail (Taraweh) bersama imam hingga selesai, dicatat baginya seperti qiyamul lail semalam (penuh).  

Sebagaimana terdapat riwayat dari Abu Daud, no. 1370 dan lainnya dari hadits Abu Dzar radhiallahu ’anhu, dia berkata: Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Bahwasiapa menunaikan qiyamul lail bersama imam hingga selesai, dicatat baginya (pahala) qiyamul lail semalam (penuh)”. (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab 'Shalat Taraweh', hal. 15)


10.  Melaksanakan umrah pada bulan Ramadan, (pahalanya) seperti haji.

Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1782, dan Muslim, no. 1256, dari Ibnu Abbas radhiallahu ’anhuma, dia berkata: Rasulullah sallallahu ’alaihi wasallam bersabda kepada wanita dari Anshar: ”Apa yang menghalangi anda melaksanakan haji bersama kami?” Dia berkata: ”Kami hanya mempunyai dua ekor onta untuk menyiram tanaman. Bapak dan anaknya menunaikan haji dengan membawa satu ekor onta dan kami ditinggalkan satu ekor onta untuk menyiram tanaman." Beliau bersabda: “Jika datang bulan Ramadan tunaikanlah umrah, karena umrah (di bulan Ramadhan) seperti haji”.  Dalam riwayat Muslim: “(seperti) haji bersamaku”.

11.  Disunnahkan i’tikaf, karena Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam senantiasa melaksanakannya, sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiallahu ’anha, sesungguhnya Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam biasanya beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah ta’ala mewafatkannya, kemudian istri-istrinya beri’tikaf (sepeninggal) beliau”. (HR. Bukhari, no. 1922, Muslim, no. 1172).

12.  Sangat dianjurkan sekali pada bulan Ramadan tadarus Al-Qur’an dan memperbanyak tilawah.

Cara tadarus Al-Qur’an adalah dengan membaca (Al-Qur’an) kepada orang lain dan orang lain membacakan (Al-Qur’an) kepadanya. Dalil dianjurkannya (adalah): “Sesungguhnya Jibril bertemu Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam setiap malam di bulan Ramadhan dan membacakan (Al-Qur’an) kepadanya”. (HR. Bukhari, no. 6, dan Muslim, no. 2308). Membaca Al-Qur’an dianjurkan secara mutlak, akan tetapi pada bulan Ramadan sangat ditekankan.

13.  Dianjurkan di bulan Ramadhan memberikan buka kepada orang yang berpuasa, berdasarkan hadits Zaid Al-Juhany radiallahu ’anhu berkata, Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ”Barangsiapa memberi buka (kepada) orang yang berpuasa, maka dia (akan mendapatkan) pahala seperti orang itu, tanpa mengurangi pahala orang berpuasa sedikit pun juga”.  (HR.Tirmizi, no. 807, Ibnu Majah, no. 1746, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi, no. 647).

Tindakan Keji yang Tidak Dianggap Serius

User Rating:  / 1

Memperingati Hari Dukungan Internasional untuk Korban Penyiksaan (26 Juni), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan laporan tahunan berjudul, “Penyiksaan: Tindakan Keji yang Tak Pernah Dianggap Serius”. Laporan ini disarikan dari berbagai insiden penyiksaan yang mendapat perhatian publik luas (baik nasional maupun internasional) sepanjang Juli 2010 – Juni 2011, khususnya elaborasi berbagai laporan pengaduan kasus penyiksaan yang langsung ditangani oleh KontraS. Laporan ini mencoba memeriksa kembali sejauh mana negara dapat mengimplementasikan standar-standar HAM dalam produk kebijakan dan regulasi nasional.

Agenda advokasi yang KontraS lakukan terkait kasus-kasus penyiksaan tetap menjadi agenda utama yang harus diarusutamakan ke tengah publik. Agenda ini tidak hanya mendorong negara pro-aktif menghadirkan upaya-upaya positif dalam kerangka perlindungan HAM berbasis kebijakan dan regulasi. Namun juga memberi pendidikan kepada publik untuk tetap menagih janji perlindungan maksimum atas hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) di segala bidang kehidupan.

Kegagapan negara dalam merespon insiden-insiden penyiksaan terlihat dari kasus pembatalan kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda akhir tahun lalu. Pembatalan ini terkait pengajuan gugatan ke pengadilan lokal di Belanda oleh aktivis Republik Maluku Selatan (RMS) yang tinggal di Belanda. Gugatan menjadi pilihan legal-politis, ketika aparat Polri menyiksa mereka yang dituduh sebagai aktivis RMS pasca-Tarian Cakalele ditampilkan di depan SBY dan banyak diplomat dan tamu asing saat mengunjungi Maluku tahun 2007.

Kegagapan negara berlanjut di penghujung 2010. Dua video penyiksaan beredar bebas dan luas di situs pengunggah YouTube. Gambar yang diambil dalam hitungan pendek, memperlihatkan beberapa orang berseragam militer melakukan tindakan brutal, tidak manusiawi diikuti pertanyaan-pertanyaan interogasi bernada intimidatif. Rezim SBY segera merespon dengan mengafirmasi adanya praktik penyiksaan yang tejadi di Tinggi Nambut, Puncak Jaya Papua. Meski akhirnya pengadilan militer III-9 Kodam Cenderawasih Jayapura Papua hanya memberi vonis putusan yang amat rendah untuk 7 terdakwa berlatar belakang TNI AD.

Selain dua kasus penyiksaan yang mencuat di atas, KontraS mencatat setidaknya telah terjadi 28 peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri di Indonesia. Secara kuantitatif, kami meyakini jumlah tindakan penyiksaan masih jauh lebih banyak terjadi. Hal ini disebabkan karena sulitnya melakukan pemantauan terhadap tindakan penyiksaan – karena umumnya terjadi dalam kantor institusi TNI dan Polri – serta ketiadaan keberanian korban untuk melaporkan tindakan penyiksaan karena pelakunya adalah pihak yang semestinya menegakkan hukum. Kasus-kasus yang langsung ditangani KontraS antara alain adalah: (1) Kasus penyiksaan aktivis RMS di Ambon, (2) Penyiksaan Hermanus di Maluku, (3) Penyiksaan berujung kematian Charles Mali di NTT (4) Rekayasa kasus Aan Susandhi di Artha Graha. KontraS juga tidak luput menyoroti kasus penghukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan lainnya serta kasus hukuman cambuk yang marak terjadi di Aceh.

Secara khusus, KontraS menyoroti kemampuan Komnas HAM untuk dapat mengusut, sekaligus membongkar pola dan akar penyiksaan, khususnya pada kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di wilayah konflik, seperti di Papua. Derajat keseriusan dalam kasus-kasus penyiksaan sering dipandang harus memenuhi pola meluas atau sistematis. Namun dalam beberapa kasus tertentu, (seperti yang terjadi pada kasus video penyiksaan dan kekerasan yang dialami Pendeta Kinderman Gire), penyiksaan dalam kerangka Penyiksaan sebagai suatu kasus individual tetap merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM yang dianggap serius yang merupakan bagian dari norma hukum internasional ’jus cogens’. Kegamangan Komnas HAM untuk mengungkap praktek penyiksaan ini memberikan andil terhadap berlanjutnya impunity dan tidak dipenuhinya hak-hak korban.

Dari berbagai laporan pengaduan yang diajukan oleh KontraS beserta korban atau keluarga korban, tidak satu pun yang berujung pada keadilan di mana pelaku dihukum secara layak. Hal ini semakin diperburuk dengan ketiadaan pemberian reparasi (pemulihan) kepada korban penyiksaan atau keluarganya. Kondisi ini segaris lurus dengan sedikitnya kasus-kasus penyiksaan yang diusut tuntas hingga tahap pengadilan. Penyiksaan di Indonesia menjadi kejahatan yang khas tanpa praktik penghukuman (impunitas) di Indonesia.

Kriminalisasi para pelaku tindak penyiksaan harus dilakukan dalam kerangka legal, penghormatan HAM, serta jaminan ketidakberulangan kasus-kasus serupa di masa depan. Untuk itu, KontraS tetap mendorong negara untuk memperhatikan poin-poin di bawah ini:

    Dalam mempercepat kriminalisasi tindak penyiksaan, Pemerintah RI, khususnya Kementerian Hukum dan HAM harus merancang suatu RUU khusus tentang upaya pencegahan dan penghukuman penyiksaan. Kriminalisasi penyiksaan akan menjadi kunci penting bagi Indonesia untuk melawan praktek penyiksaan ke depan. Upaya ini menjadi langkah alternatif ketika upaya untuk mengesahkan RUU KUHP tak kunjung terealisasi;
1. Polri dan TNI harus memiliki mekanisme vetting dalam urusan promosi dan mutasi jabatan yang mempertimbangkan rekam jejak petugasnya yang pernah melakukan penyiksaan untuk mendorong profesionalisme aparatnya;

2. Polri harus meningkatkan kapasitas personelnya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta tidak memaksimalkan pemberian penghukuman efektif dan efek jera kepada pelaku penyiksaan Berbagai kasus penyiksaan sering terjadi karena ketidakmampuan seorang penyelidik atau penyidik akan teknik investigasi yang memadai sehingga mereka mencari jalan pintas dalam mengumpulkan bukti dan kesaksian lewat praktik penyiksaan;

3. TNI harus memperbaiki mekanisme akuntabilitas internalnya dengan merevisi UU Peradilan Militer untuk memastikan agar tindakan penyiksaan menjadi bagian dari tindak pidana dan dapat dihukum secara maksimal;

4. Komnas HAM harus bisa mengungkap pola dan akar masalah praktek penyiksaan, khususnya yang dilakukan oleh aparat keamanan, agar bisa memberikan masukan kepada berbagai institusi negara yang relevan untuk pengambilan kebijakan yang strategis dalam upaya menentang tindakan penyiksaan;

5. Pemerintah harus menjalankan hasil rekomendasi dari Komite Menentang Penyiksaan (Committee Against Torture), hasil tindak lanjut kunjungan resmi (country visit) Pelapor Khusus tentang Penyiksaan (Special Rapporteur on Torture) Manfred Nowak, 2007 dan Laporan Universal Berkala (Universal Periodic Review/UPR), 2008. Dengan terpilihnya anggota Dewan HAM PBB untuk keduakalinya, maka menjalankan mandat dari rekomendasi tersebut menjadi indikator keberpihakan Indonesia kepada penegakan HAM.

Oleh: Haris Azhar

Research Lainnya

Fluktuasi Harga Minyak dan Pesimisme Makro Ekonomi ditahun 2012

Pada hari Kamis 16 Februari 2012, banyak media menulis soal pesimisme pemerintah terhadap...

Read more...

Reviu RAPBN 2012

Pekan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan RAPBN 2012 beserta Nota Keuangannya...

Read more...
Ramadhan, Bulan Yang Istimewa

Ramadhan, Bulan Yang Istimewa

Ramadhan termasuk bulan arab yang dua belas.  Ia adalah bulan nan agung dalam agama...

Read more...

Zakat Kewajiban Agama yang Sering Terabaikan

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya sesuai...

Read more...

Tindakan Keji yang Tidak Dianggap Serius

Memperingati Hari Dukungan Internasional untuk Korban Penyiksaan (26 Juni), Komisi untuk Orang...

Read more...

Jakarta Dikepung Pusat Perbelanjaan Asing

MEMPERINGATI HUT ke-484 tahun pada Juni 2011 ini wajah Jakarta memang berbeda. Tapi perbedaannya...

Read more...

Damai Aceh, Menuju Damai Papua

PADA saat melakukan “Refleksi Tiga Tahun Perdamaian Aceh”, 15 Agustus 2008 di Banda Aceh,...

Read more...

Kader Berulah, Demokrat Babak Belur

Muhammad Nazaruddin dua kali mangkir dari panggilan KPK. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat...

Read more...

Di Ambang Perang Dunia Hacker II

Cyber-warfare mulai terlihat di pelupuk mata. Daya rusaknya melebihi perang konvensional,...

Read more...

Aksi Penculikan NII Kambuh Lagi

Kelompok penganut paham Negara Islam Indonesia kembali menebar teror. Mereka menculik...

Read more...
Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com