Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com
Hotspot: BI Setuju Kenaikan Harga BBM Bersubsidi - Thursday, 23 February 2012 12:20
Hotspot: Menteri Perindustrian komentari "Esemka" - Wednesday, 11 January 2012 09:57
Hotspot: 750 Personel Polri dan TNI Amankan Timika - Wednesday, 30 November 2011 12:05
Hotspot: Satu Lagi Korban Jembatan Kartanegara Ditemukan - Monday, 28 November 2011 10:00
Hotspot: Freeport Tawarkan Gaji Rp 12,7 juta/bulan - Wednesday, 23 November 2011 14:00
Hotspot: BI Keluarkan Kebijakan Lalu Lintas Devisa - Monday, 03 October 2011 15:31
Hotspot: Wujudkan "Internal Act Security" For Indonesia - Thursday, 29 September 2011 08:37
Hotspot: Bom Solo Tidak Membatalkan Sidang Asian Parliamentary Assembly - Wednesday, 28 September 2011 15:46
Hotspot: KPK Periksa Ali Mudhori dan Iskandar Pasajo - Thursday, 15 September 2011 11:55

Tindakan Keji yang Tidak Dianggap Serius

User Rating:  / 1
PoorBest 

Memperingati Hari Dukungan Internasional untuk Korban Penyiksaan (26 Juni), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan laporan tahunan berjudul, “Penyiksaan: Tindakan Keji yang Tak Pernah Dianggap Serius”. Laporan ini disarikan dari berbagai insiden penyiksaan yang mendapat perhatian publik luas (baik nasional maupun internasional) sepanjang Juli 2010 – Juni 2011, khususnya elaborasi berbagai laporan pengaduan kasus penyiksaan yang langsung ditangani oleh KontraS. Laporan ini mencoba memeriksa kembali sejauh mana negara dapat mengimplementasikan standar-standar HAM dalam produk kebijakan dan regulasi nasional.

Agenda advokasi yang KontraS lakukan terkait kasus-kasus penyiksaan tetap menjadi agenda utama yang harus diarusutamakan ke tengah publik. Agenda ini tidak hanya mendorong negara pro-aktif menghadirkan upaya-upaya positif dalam kerangka perlindungan HAM berbasis kebijakan dan regulasi. Namun juga memberi pendidikan kepada publik untuk tetap menagih janji perlindungan maksimum atas hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) di segala bidang kehidupan.

Kegagapan negara dalam merespon insiden-insiden penyiksaan terlihat dari kasus pembatalan kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda akhir tahun lalu. Pembatalan ini terkait pengajuan gugatan ke pengadilan lokal di Belanda oleh aktivis Republik Maluku Selatan (RMS) yang tinggal di Belanda. Gugatan menjadi pilihan legal-politis, ketika aparat Polri menyiksa mereka yang dituduh sebagai aktivis RMS pasca-Tarian Cakalele ditampilkan di depan SBY dan banyak diplomat dan tamu asing saat mengunjungi Maluku tahun 2007.

Kegagapan negara berlanjut di penghujung 2010. Dua video penyiksaan beredar bebas dan luas di situs pengunggah YouTube. Gambar yang diambil dalam hitungan pendek, memperlihatkan beberapa orang berseragam militer melakukan tindakan brutal, tidak manusiawi diikuti pertanyaan-pertanyaan interogasi bernada intimidatif. Rezim SBY segera merespon dengan mengafirmasi adanya praktik penyiksaan yang tejadi di Tinggi Nambut, Puncak Jaya Papua. Meski akhirnya pengadilan militer III-9 Kodam Cenderawasih Jayapura Papua hanya memberi vonis putusan yang amat rendah untuk 7 terdakwa berlatar belakang TNI AD.

Selain dua kasus penyiksaan yang mencuat di atas, KontraS mencatat setidaknya telah terjadi 28 peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri di Indonesia. Secara kuantitatif, kami meyakini jumlah tindakan penyiksaan masih jauh lebih banyak terjadi. Hal ini disebabkan karena sulitnya melakukan pemantauan terhadap tindakan penyiksaan – karena umumnya terjadi dalam kantor institusi TNI dan Polri – serta ketiadaan keberanian korban untuk melaporkan tindakan penyiksaan karena pelakunya adalah pihak yang semestinya menegakkan hukum. Kasus-kasus yang langsung ditangani KontraS antara alain adalah: (1) Kasus penyiksaan aktivis RMS di Ambon, (2) Penyiksaan Hermanus di Maluku, (3) Penyiksaan berujung kematian Charles Mali di NTT (4) Rekayasa kasus Aan Susandhi di Artha Graha. KontraS juga tidak luput menyoroti kasus penghukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan lainnya serta kasus hukuman cambuk yang marak terjadi di Aceh.

Secara khusus, KontraS menyoroti kemampuan Komnas HAM untuk dapat mengusut, sekaligus membongkar pola dan akar penyiksaan, khususnya pada kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di wilayah konflik, seperti di Papua. Derajat keseriusan dalam kasus-kasus penyiksaan sering dipandang harus memenuhi pola meluas atau sistematis. Namun dalam beberapa kasus tertentu, (seperti yang terjadi pada kasus video penyiksaan dan kekerasan yang dialami Pendeta Kinderman Gire), penyiksaan dalam kerangka Penyiksaan sebagai suatu kasus individual tetap merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM yang dianggap serius yang merupakan bagian dari norma hukum internasional ’jus cogens’. Kegamangan Komnas HAM untuk mengungkap praktek penyiksaan ini memberikan andil terhadap berlanjutnya impunity dan tidak dipenuhinya hak-hak korban.

Dari berbagai laporan pengaduan yang diajukan oleh KontraS beserta korban atau keluarga korban, tidak satu pun yang berujung pada keadilan di mana pelaku dihukum secara layak. Hal ini semakin diperburuk dengan ketiadaan pemberian reparasi (pemulihan) kepada korban penyiksaan atau keluarganya. Kondisi ini segaris lurus dengan sedikitnya kasus-kasus penyiksaan yang diusut tuntas hingga tahap pengadilan. Penyiksaan di Indonesia menjadi kejahatan yang khas tanpa praktik penghukuman (impunitas) di Indonesia.

Kriminalisasi para pelaku tindak penyiksaan harus dilakukan dalam kerangka legal, penghormatan HAM, serta jaminan ketidakberulangan kasus-kasus serupa di masa depan. Untuk itu, KontraS tetap mendorong negara untuk memperhatikan poin-poin di bawah ini:

    Dalam mempercepat kriminalisasi tindak penyiksaan, Pemerintah RI, khususnya Kementerian Hukum dan HAM harus merancang suatu RUU khusus tentang upaya pencegahan dan penghukuman penyiksaan. Kriminalisasi penyiksaan akan menjadi kunci penting bagi Indonesia untuk melawan praktek penyiksaan ke depan. Upaya ini menjadi langkah alternatif ketika upaya untuk mengesahkan RUU KUHP tak kunjung terealisasi;
1. Polri dan TNI harus memiliki mekanisme vetting dalam urusan promosi dan mutasi jabatan yang mempertimbangkan rekam jejak petugasnya yang pernah melakukan penyiksaan untuk mendorong profesionalisme aparatnya;

2. Polri harus meningkatkan kapasitas personelnya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta tidak memaksimalkan pemberian penghukuman efektif dan efek jera kepada pelaku penyiksaan Berbagai kasus penyiksaan sering terjadi karena ketidakmampuan seorang penyelidik atau penyidik akan teknik investigasi yang memadai sehingga mereka mencari jalan pintas dalam mengumpulkan bukti dan kesaksian lewat praktik penyiksaan;

3. TNI harus memperbaiki mekanisme akuntabilitas internalnya dengan merevisi UU Peradilan Militer untuk memastikan agar tindakan penyiksaan menjadi bagian dari tindak pidana dan dapat dihukum secara maksimal;

4. Komnas HAM harus bisa mengungkap pola dan akar masalah praktek penyiksaan, khususnya yang dilakukan oleh aparat keamanan, agar bisa memberikan masukan kepada berbagai institusi negara yang relevan untuk pengambilan kebijakan yang strategis dalam upaya menentang tindakan penyiksaan;

5. Pemerintah harus menjalankan hasil rekomendasi dari Komite Menentang Penyiksaan (Committee Against Torture), hasil tindak lanjut kunjungan resmi (country visit) Pelapor Khusus tentang Penyiksaan (Special Rapporteur on Torture) Manfred Nowak, 2007 dan Laporan Universal Berkala (Universal Periodic Review/UPR), 2008. Dengan terpilihnya anggota Dewan HAM PBB untuk keduakalinya, maka menjalankan mandat dari rekomendasi tersebut menjadi indikator keberpihakan Indonesia kepada penegakan HAM.

Oleh: Haris Azhar

Research Lainnya

Fluktuasi Harga Minyak dan Pesimisme Makro Ekonomi ditahun 2012

Pada hari Kamis 16 Februari 2012, banyak media menulis soal pesimisme pemerintah terhadap...

Read more...

Reviu RAPBN 2012

Pekan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan RAPBN 2012 beserta Nota Keuangannya...

Read more...
Ramadhan, Bulan Yang Istimewa

Ramadhan, Bulan Yang Istimewa

Ramadhan termasuk bulan arab yang dua belas.  Ia adalah bulan nan agung dalam agama...

Read more...

Zakat Kewajiban Agama yang Sering Terabaikan

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya sesuai...

Read more...

Tindakan Keji yang Tidak Dianggap Serius

Memperingati Hari Dukungan Internasional untuk Korban Penyiksaan (26 Juni), Komisi untuk Orang...

Read more...

Jakarta Dikepung Pusat Perbelanjaan Asing

MEMPERINGATI HUT ke-484 tahun pada Juni 2011 ini wajah Jakarta memang berbeda. Tapi perbedaannya...

Read more...

Damai Aceh, Menuju Damai Papua

PADA saat melakukan “Refleksi Tiga Tahun Perdamaian Aceh”, 15 Agustus 2008 di Banda Aceh,...

Read more...

Kader Berulah, Demokrat Babak Belur

Muhammad Nazaruddin dua kali mangkir dari panggilan KPK. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat...

Read more...

Di Ambang Perang Dunia Hacker II

Cyber-warfare mulai terlihat di pelupuk mata. Daya rusaknya melebihi perang konvensional,...

Read more...

Aksi Penculikan NII Kambuh Lagi

Kelompok penganut paham Negara Islam Indonesia kembali menebar teror. Mereka menculik...

Read more...
Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com