Zakat
sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu
membayarnya sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang
berhak menerimanya. Namun sebagai sumber dana potensial belum sepenuhnya
dikelola secara maksimal dalam rangka pembangunan bangsa pada umumnya
dan pemberdayaan umat Islam pada khususnya. Selain itu, para muzakki
(orang wajib zakat) belum sepenuhnya menyadari, sehingga sering kali
terabaikan.
Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama Dr KH Rohadi Abdul
Fatah, MAgi di Jakarta, belum lama ini, mengatakan, untuk mengefektifkan
pengelolaan zakat, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 38
Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat yang diikuti dengan keputusan
Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan
keputusan menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 tentang pelaksanaan
Undang-Undang nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat serta
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji
Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Hal ini, lanjut Rohadi, upaya pemerintah untuk menyempurnakan
sistem pengelolaan zakat sebagai salah satu bentuk ibadah wajib bagi
umat Islam Indonesia yang mampu dan disalurkan melalui Lembaga
Pengelolaan Zakat (Badan/Lembaga Amil Zakat) yang selanjutnya dapat
dikelola secara optimal, terarah, berhasil guna dan berdayaguna.
Oleh karena itu, papar Rohadi, Pemerintah berkewajiban memberikan
perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan
pengelola zakat, sehingga zakat sebagai sumber dana potensial dikelola
secara profesional dan bertanggungjawab.
“Untuk terlaksananya pengelolaan zakat secara benar dan berdasarkan pada perundang-undangan dan peraturannya, maka perlu diadakan program kegiatan pembinaan bagi para pengurus lembaga pengelola zakat,“ kata Rohadi.
Rohadi mengungkapkan, pengelolaan zakat selama ini dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat melalui Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Pemerintah tidak melaksanakan pengelolaan zakat, tetapi hanya berperan sebagai regulator, fasilitator, motivator dan koordinator.
Sebagai regulator, pemerintah ikut melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran berzakat di kalangan masyarakat luas. Sebagai fasilitator, Pemerintah berupaya memfasilitasi pengelola zakat agar dapat melaksanakan pengelolaan secara optimal.
“Sebagai koordinator, Pemerintah akan terus melakukan koordinasi
dengan BAZ dan LAZ agar selalu terjadi kerjasama antar BAZ dan LAZ
sehingga tercipta suatu sinergisme dalam pengumpulan dan pendayagunaan
zakat.,” ucap Rohadi.
Potensi zakat
POTENSI dana zakat di Indonesia sebenarnya sangat besar dan dapat
menyejahterakan masyarakat atau setidaknya dapat mengentaskan
kemiskinan. Namun, kenyataannya belum dapat mengurangi keberadaan kaum
dhuafa. Mengapa?
Menurut Rohadi, ini terjadi karena masih banyak kaum aghniya
(orang kaya) yang belum sadar untuk melaksanakan kewajiban zakat.
Andaikata mereka sadar, potensi dana zakat akan terkumpul secara
signifikan dan dapat mengurangi kemiskinan di Indoneais.
Rohadi membeberkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan
Habib Ahmed, peneliti senior IRTI- IDB, potensi zakat di Indonesia
mencapai 2 persen GDP (pendapatan per kapita). Berdasarkan data GDP
tahun 2009, bahwa potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp100
triliun. Namun, secara nyata bahwa potensi yang besar ini baru bisa
diraih Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp1,2 triliun.
Berdasarkan hitungan media cetak Ibukota pada 2007 bahwa potensi zakat di Indonesia sebesar Rp4,8 triliun. Asumsinya, penduduk muslim 88,2 persen dari jumlah total penduduk Indonesia, mengacu pada Survey Sosial Ekonomi Nasional 2007, dari 56,7 juta keluarga di seluruh Indonesia, 13 persen di antaranya memiliki pengeluaran lebih dari Rp2 juta per bulan. Dengan asumsi bahwa penghasilan setiap keluarga itu lebih besar daripada pengeluaran, minimal keluarga itu mampu membayar zakat 2,5 persen dari pengeluarannya. Dengan demikian nilai totalnya menjadi Rp4,8 triliun.
“Survey Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) tahun
2007 menyebutkan potensi zakat di Indonesia lebih besar lagi, yaitu
Rp9,09 triliun. Survei ini menggunakan 2.000 responden di 11 kota
besar,” katanya.
Hasil riset dari Ivan Syaftian, peneliti dari Universitas
Indonesia, tahun 2008, dengan menggunakan qiyas zakat emas, perak, dan
perdagangan, di dapat data potesni zakat profesi sebesar Rp4,825 triliun
per tahun. Penghitungan ini menggunakan variabel persentase penduduk
muslim yang bekerja dengan rata-rata pendapatan di atas nisab.
“Jumlah dana zakat yang bisa dihimpun Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas) tahun 2009 sebesar Rp1,2 triliun. Maka nilainya hanya 23 persen
dari potesni minimal yang ada jika asumsi potensi zakat sebesar Rp4,8
triliun,” ucap Rohadi.
Bagaimana menggali potensi yang demikian besar itu? Menurut Rohadi, seperti diamatkan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, Pemerintah terus berupaya untuk menggali potensi zakat. Dalam menggali potensi zakat ada beberapa strategi, yaitu: Pertama, melakukan sosialisasi dan edukasi terus menerus kepada masyarakat, baik melalui fungsi zakat, jenis-jenis zakat, teknik penghitungan zakat atau hubungan antara zakat dan pajak.
Kedua, Penguatan fungsi kelembagaan amil zakat, yaitu: tranparan, amanah, professional. Dalam melakukan seleksi atau perekrutan amil zakat hendaknya memiliki akhlak yang baik, memahami fiqh zakat dan memiliki kompetensi dalam manajerial.
Ketiga, Pendistribusian dana zakat secara syariah dan prinsip modern 9transparan dan dapat dipercaya). Misalnya zakat dapat dialokasikan untuk pemberdayaan sebagai peluang usaha bagi mustahik. Keempat, meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara pemerintah dan instaitusi zakat serta organisasi berbasis keumatan, seperti MUI, organisasi masyarakat Islam, universitas dan sebagainya. (dik)

Pada hari Kamis 16 Februari 2012, banyak media menulis soal pesimisme pemerintah terhadap...
Read more...Pekan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan RAPBN 2012 beserta Nota Keuangannya...
Read more...Ramadhan termasuk bulan arab yang dua belas. Ia adalah bulan nan agung dalam agama...
Read more...Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya sesuai...
Read more...Memperingati Hari Dukungan Internasional untuk Korban Penyiksaan (26 Juni), Komisi untuk Orang...
Read more...MEMPERINGATI HUT ke-484 tahun pada Juni 2011 ini wajah Jakarta memang berbeda. Tapi perbedaannya...
Read more...PADA saat melakukan “Refleksi Tiga Tahun Perdamaian Aceh”, 15 Agustus 2008 di Banda Aceh,...
Read more...Muhammad Nazaruddin dua kali mangkir dari panggilan KPK. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat...
Read more...Cyber-warfare mulai terlihat di pelupuk mata. Daya rusaknya melebihi perang konvensional,...
Read more...Kelompok penganut paham Negara Islam Indonesia kembali menebar teror. Mereka menculik...
Read more...