Jakarta. Koordinasi antarkementerian dalam menuntaskan proyek
infrastruktur ternyata masih buruk. Hal tersebut terlihat dari macetnya
pembangunan proyek listrik 10.000 MW tahap dua.
Kurang baiknya
koordinasi antarkementerian ini bisa dilihat dari kasus Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu).
Kementerian ESDM mengeluhkan lambatnya (Kemenkeu)
dalam memberikan jaminan aset pemerintah. Hal itu membuat proses
megaproyek listrik 10 ribu megawatt (MW) tahap II masih terhambat.
“Hingga
saat ini, masih belum ada aksi dari pemerintah (aksi lamban) terkait
jaminan aset dari pemerintah. Karena ini terkait pembangkit PLN,” ungkap
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan KESDM Kardaya Warnika di
Jakarta, kemarin.
Menanggapi hal itu, Pengamat Energi Mamit
Setiawan menilai, perlu secepatnya dilakukan koordinasi yang baik antar
Kementerian terkait. Dalam hal ini, Kementerian ESDM dengan Kemenkeu
wajib membina hubungan baik agar mempercepat megaproyek yang sudah
mengalami kemunduran dari target penyelesaiannya itu.
Ia
mengingatkan agar koordinasi buruk tidak lagi terjadi demi ketahanan
energi nasional. “Koordinasi yang kurang baik harus segera diatasi. Jika
Menteri ESDM sibuk, bisa mengandalkan Wakil Menteri sebagai utusan
perundingan ke Kemenkeu. Jangan sampai mengorbankan proyek yang
penting,” ujar Mamit kemarin.
Dia mengimbau agar pemerintah tanggap menuntaskan masalah birokrasi yang menjadi hambatan.
Kelambanan
birokrasi, pinta dia, harus dipangkas agar tidak membuat kepercayaan
investor padam. Sebab, megaproyek 10.000 MW tahap I juga terbukti molor
dari target penyelesaian. Hal ini harus dijadikan pelajaran agar
pemerintah tidak mengulang kesalahan serupa.
“Dampaknya kalau
proyek ini mundur terus, maka investor tidak percaya lagi. Kedua, ini
berakibat bagi masyarakat Indonesia yang masih belum mendapat aliran
listrik,” jelasnya.
Menurut Mamit, hambatan komunikasi ini harus
segera dimediasi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian. Indonesia
sudah membuat rencana jangka panjang Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang mendorong pertumbuhan
infrastruktur meliputi jalan, jembatan dan ketersediaan energi. Listrik
merupakan komponen penting yang menentukan berhasil tidaknya MP3EI.
Mandeknya
megaproyek 10.000 MW ini, lanjut Kardaya, bukan kesalahan PLN. Secara
hukum, PLN tidak bisa dituntut karena yang bisa mengeluarkan jaminan
aset itu hanya Kemenkeu. “PLN secara hukum tidak bisa dituntut sehingga
yang bisa dijamin adalah aset pemerintah. Jadi kalau belum ada
jaminannya ya tidak akan jalan,” jelas Kardaya.
Namun, dirinya
belum mengetahui kapan akan terealisasi jaminan aset karena Kemenkeu
yang mengambil keputusan. “Jangan tanya ke saya tanya ke menkeu, saya
tidak punya kewenangan untuk itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, program 10.000 MW tahap II akan dikhususkan untuk energi panas bumi dan air.
Ketika mencoba konfirmasi ke Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Hadianto, ponselnya ternyata tidak aktif. (am/aw/ads)

Washington. Juru bicara Gedung Putih, Senin (9/1), mengutuk Iran karena menjatuhkan hukuman...
Read more..."Saya telah sepakat dengan pasukan anti Qaddafi (yang menangkap Saif al-Islam) bahwa tempat...
Read more...Jakarta. Koordinasi antarkementerian dalam menuntaskan proyek infrastruktur ternyata masih...
Read more...Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...
Read more...Jakarta. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin...
Read more...Jakarta. Aktivitas perekonomian di Kota Ambon, Maluku, berangsur pulih, dua hari pascabentrokan...
Read more...Ambon. Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dijadwalkan mengunjungi Ambon, Kamis siang (15/9)....
Read more...Ambon. Puluhan aparat TNI dan Polri melakukan pemeriksaan ketat terhadap para penumpang kapal...
Read more...Jakarta. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta agar Badan Intelejen...
Read more...Tragedi 11 September di Amerika yang menewaskan kuranglebih 3.000 orang warga sipil, merupakan...
Read more...